KETUA DIVISI POLHUKAM JURK MILENIAL, GAMAL ABDUL NASSER : DESAK MABES POLRI TANGKAP OKNUM YANG MENGANCAM WARGA MUHAMMADIYAH
Jakarta – Negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar 1945 ,maka segala bentuk tindakan maupun perkataan harus berdasarkan hukum sehingga tidak menimbulkan konflik di kalangan masyarakat, baru-baru ini kita dikagetkan dengan adanya informasi media sosial terkait dengan adanya dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh oknum BRIN terhadap warga Muhammadiyah, hal ini memicu Ketua Devisi Polhukam JURK (JAKARTA UTARA RUMAH KITA MILENIAL) Gamal Abdul Nasser ikut angkat bicara.
Seperti yang kita ketahui, beberapa waktu lalu ramai di media sosial terkait dengan adanya ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang diduga dilakukan oleh oknum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk itulah kami sampaikan bahwa tindakan oknum BRIN serta seluruh jajaran BRIN harus diperiksa oleh aparat penegak hukum Mabes Polri sebagai upaya pencegahan terjadinya konflik yang berkepanjangan di kalangan masyarakat. Hal tersebut harus di tindak secara tegas oleh penegak hukum sebab dampak dari hal tersebut berpotensi memecah belah bangsa,Tegas Gamal Abdul Nasser pasca ditemui awak media pada Rabu,(26/04/23).
Soal perbedaan menentukan Lebaran 1 Syawal 1444 Hijriah itu tidak semestinya di permasalahkan atau di perdebatkan karna itu menyangkut dengan keyakinan serta pengetahuan para ulama entah itu Muhammadiyah atau yang lainnya yang hal demikian tidak perlu untuk diperdebatkan apalagi sampai dengan mengancam warga Muhammdiyah itu kan berkelebihan dan mencederai kehidupan berbangsa dan bernenegara kita di Indonesia yang berdasar atas Pancasila dan UUD 1945”Ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri,sudah mendalami pernyataan AP Hasanuddin yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. Diduga, AP Hasanuddin ini peneliti di Badan Riset dan Inovasi Indonesia (BRIN),harapan kami bahwa penegak hukum harus segerak mungkin panggil oknum terkait untuk segera di proses serta seluruh staf BRIN terlebih khusus untuk ketua BRIN,Imbuh Ketua Divisi Polhukam Jakarta Utara Rumah Kita Melinial.
“Jika dalam waktu 3×24 jam pihak penegak hukum belum juga mendapat titik terang atas hal demikian maka kami akan mengambil sikap tegas sebagai bentuk ke tidak percayaan terhadap pihak penegak hukum, dugaan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah adalah hal yang sangat tidak masuk akal dan berpotensi memecah umat Islam Indonesia dan kami tidak ingin hal demikian terjadi akibat dari perbuatan oknum” yang tidak bertanggung jawab tersebut.”Tuturnya.
Tuntutan :
1. Meminta kepada Mabes Polri untuk segera tangkap dan penjarakan AP Hasanudin yang diduga melakukan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
2 . Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk segera memberikan instruksi kepada jajarannya segera panggil dan periksa kepala BRIN maupun oknum BRIN yang diduga melakukan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
3 . Jika tuntutan demikian tidak segera di indahkan maka kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran dengan melibatkan seluruh umat Islam Indonesia OKP, ORMAS dan lainnya untuk melakukan protes terhadap pemerintah maupun pihak penegak hukum karna mencoba membiarkan para oknum-oknum penyebar kebencian yang berpotensi memecah belah umat Islam Indonesia masih berkeliaran di bumi pertiwi ini.
“Ingat bahwa dalam hukum Keselamatan Rakyat adalah hukum tertinggi”Tutup Gamal Abdul Nasser Ketua Divisi Polhukam Jakarta Utara Rumah Kita Milenial.
JAKARTA UTARA RUMAH KITA MILENIAL
DIVISI POLHUKAM
GAMAL ABDUL NASSER