Warga Berharap Edaran Menteri Agama Jadi Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid
Bogor – Warga di Perumahan Permata Puri Harmoni 2 Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengeluhkan penggunaan pengeras suara di Masjid Ar-Raudhah karena tidak sesuai dengan pedoman pemerintah tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla.
“Warga sudah lama mengeluhkan pengeras suara masjid yang digunakan pada waktu-waktu yang tidak tepat. Terutama pagi atau hari libur saat di masjid sedang ada pengajian. Volume suara yang keras membuat warga tidak nyaman mendengarnya. Ini soal volume ya, bukan yang lain.” ujar pak Amin, perwakilan warga di Cileungsi, Selasa (27/9/2022).
Amin, melanjutkan, warga Perumahan Permata Harmoni 2 setuju Adzan sebagai penanda waktu shalat dan panggilan shalat dikumandangkan dengan speaker luar sesuai dengan waktu shalat. Untuk kegiatan lain seperti pengajian sebaiknya cukup menggunakan speaker dalam.
“Pemerintah sudah mengatur soal penggunaan pengeras suara di masjid/mushala lewat Surat Edaran Menteri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Ikuti saja sesuai pedoman pemerintah.” ujar Amin.
Kata Amin, secara garis besar aturan penggunaan pengeras suara antara lain pengeras suara luar digunakan untuk adzan sebagai penanda waktu shalat sekaligus panggilan shalat.
“Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara dengan suara yang merdu dan fasih.” lanjut Amin..!
Jika penggunaan pengeras suara di Masjid Ar-Raudhah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama maka polemik penggunaan pengeras suara masjid tidak akan terjadi diantara warga Perumahan Permata Puri Harmoni 2 maupun dengan pengurus masjid.
“Saya muslim, saya mengerti tentang kewajiban syiar islam bagi seorang muslim, begitu juga pemerintah. Agar tercipta harmoni pemerintah memberikan pedoman dalam penggunaan pengeras suara. mari kita sama-sama berpegang pada pedoman itu.” tegas Amin..