Site icon Suara Pemuda

Ali Hasan Amrun : Mendesak KAPOLRI untuk Segera Pecat secara tidak terhormat Kasubdit Bareskrim Polri Kombes Anton Setiawan Karna telah melanggar kode Etik dan diduga kuat Terlibat dalam Kasus Suap proyek

Jakarta –  sejumlah massa Aksi yang yang mengatasnamakan Pimpinan Wilayah Pertahanan Ideologi Sarekat Islam ( PW. PERISAI ) DKI jakarta menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar aksi Unjuk Rasa terkait kasus Gratifikasi dan pemerasan Proyek Infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun 2019 lalu, Senin ( 19/09/2022).

Dalam orasinya mereka menuntut Agar Kasus suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap sejumlah proyek Infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diusut secara tuntas.

Kordinator Aksi “Ali Amrun” dalam penyampaian orasinya menegaskan bahwa pada Kasus tersebut ada dugaan kuat keterlibatan salah Oknum Anggota Polri yang belum diproses yakni Kombes Anton Setiawan.

Sebelumnya, diketahui bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan beberapa Oknum menjadi tersangka dalam kasus ini, termasuk Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Dalizon yang didakwa telah menerima Suap untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Muba. Dalam keterangannya AKBP Dalizon membeberkan soal keterlibatan Kombes Anton Setiawan  dalam kasus tersebut.

Ali Hasan Amrun juga Menyampaikan bahwa pada Proses Persidangan ada Fakta Baru yang terkuak terkait dugaan Keterlibatan Kombes Anton Setiawan, Maka demi membuka Tabir kejahatan Korupsi ini secara tuntas penegak hukum harus berani untuk mengusut Fakta hukum yang di sampaikan oleh Terdakwa AKBP Dalizon pada proses Persidangan. Sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP Bahwa Keterangan  terdakwa adalah bukti yang sah Dalam setiap peristiwa pidana. Dengan demikian maka penegak hukum harus Menyelidiki temuan itu. “Lanjut Ali”

Salah salah seorang Orator dari massa aksi melanjutkan orasi dan Membeberkan bahwa Kombes Anton Setiawan saat menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan diduga telah menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar yang di setor secara bertahap oleh AKBP Dalizon.
detalilnya AKBP Dalizon mengungkapkan bahwa AKBP Dalizon beberapa kali menyetor sejumlah uang mulai dari Rp. 300 juta Hingga Rp. 500 Juta.

Dalam orasi lanjutan pun mereka menyampaikan bahwa Pada proses pengawalan dan pengusutan kasus ini ada banyak hal yang di nilai janggal,
pasalnya saat Kombes Anton setiawan sebutkan  namanya dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri  malah Mamutasikan Kombes ke Mabes dan mengisi Jabatan Kasubidt I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri. Kebijakan yang demikian malah membuat Publik Menduga bahwa Bareskrim Polri sengaja melindungi Kombes Anton Setiawan jeratan Kasus Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek Infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun 2019 lalu.

Mereka menegaskan Akan mendatangi Mabes Polri Untuk meminta KAPOLRI mengusut setiap Oknum yang terlibat dalam kasus tersebut serta Meminta KABARESKRIM untuk tidak melindungi Oknum Polisi yang terindikasi dalam setiap kasus  yang melawan Hukum

Sebelum membuarkan diri secara tertib mereka pun mengultimatumkan beberapa poin penting diantaranya, mendesak KPK segera tetapkan status tersangka kepada Kombes Anton Setiawan atas dugaan gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktut Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun 2019 senilai Rp. 4,75 M, Dan Meminta Penegak hukum segera Usut tuntas Aliran dana yang disetor secara bertahap oleh AKBP Dalizon Mantan Kapolres OKU Timur (Terdakwa kasus Suap) kepada mantan Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Anton Setiawa senilai Rp. 4,75 M yang tujuannya untuk mengehentikan Perkara suap proyek Infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun 2019 lalu.

Terakhir Mendesak KAPOLRI untuk Segera Pecat secara tidak terhormat Kasubdit Bareskrim Polri Kombes Anton Setiawan Karna telah melanggar kode Etik dan diduga kuat Terlibat dalam Kasus Suap proyek pembangunan infrastruktut Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel., Serta Meminta KAPOLRI Segera memanggil dan mengevaluasi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto karna di duga sengaja melindungi Kombes Anton Setiawan00 saat Namanya di sebut dalam dakwan Kasus suap tersebut

Exit mobile version