DPD KNPI DKI Jakarta Dorong Polri Tetapkan Ferdinand Sebgaai Tersangka

Jakarta. DPD KNPI DKI Jakarta mendukung Langkah hukum yang ditempuh DPP KNPI melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri terkait postingannya di media sosial yang meresahkan dan diduga melecehkan umat islam. Ferdinand dengan sadar membandingkan Tuhan umat lain dengan Tuhan yang disembahnya. Hal tersebut dikatakan Bintang Wahyu Saputra, Caretaker Ketua DPD KNPI DKI Jakarta.

“DPD KNPI DKI Jakarta mendukung Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama melaporkan Ferdinand. Kami mendorong Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka penistaan agama karena cuitannya meresahkan dan diduga menistakan agama.” Kata Bintang di Jakarta, Kamis (6/1/202).

Bintang beralasan, penetapan Ferdinand sebagai tersangka untuk menghindari konflik SARA yang bisa muncul dan berakibat pada perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“orang ini sudah merobek norma sosial sekaligus merusak semangat kebangsaan, juga menampar wajah keberagaman Indonesia yang berazaskan Pancasila. Bangsa ini mengakui 6 agama resmi dimana 2 agama menyebut Tuhan dengan kata ALLAH namun beda pengucapan sesuai dengan kitab suci masing-masing,.” Kata Bintang.

Kata Bintang, Ferdinand seharusnya berterimakasih kepada DPP KNPI sudah melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri. Langkah hukum tersebut demi mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia dan tegaknya pancasila di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sayangnya Ferdinand terlihat arogan an jumawa dengan mengancam akan melaporkan balik haris Pertama.

“DPD KNPI DKI Jakarta siap mengajarkan Ferdinand Hutahaean untuk lebih memahami nilai-nilai Pancasila. Gratis, kita siapkan waktu khusus untuk Ferdinand mengikuti les private nilai pancasila, toleransi dan Kebhinekaan dalam kehidupan berbangsa da bernegara.” Pungkas Bintang.