Korpus BEM-STMIK Nilai Penangkapan Habib Bahar Oleh Polda Jabar Sudah Sesuai Prosedur

Jakarta–Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan hoax/berita bohong pada hari Senin, 3 Januari 2022.

Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan video ceramahnya yang viral di media sosial. Selain Habib Bahar bin Smith, Polda Jabar juga menetapkan pengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith berinisial TR.

Informasi ditangkapnya Habib Bahar Bin Smith tersebut dinilai Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Manajemen Informatika Komputerisasi (BEM-STMIK), Febriansyah Putera sudah memenuhi prosedur.

“Ditetapkannya Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan Hoax/berita bohong oleh Polda Jabar sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Bagi kami implikasi dari viralnya video ceramah tersebut telah membuat gaduh dan berpotensi memicu perpecahan di tengah-tengah masyarakat.” Imbuhnya (4/1/2022)

Sebagaimana yang diketahui, dalam video viral tersebut, Habib Bahar bin Smith turut menyeret nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman soal Bencana Semeru. Dirinya mengkritik Jenderal Dudung yang dinilainya tak punya kontribusi dalam penanggulangan bencana Erupsi Semeru.

Pria yang akrab disapa Febri tersebut turut mengapresiasi Polri di bawah kepemimpinan Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo yang tetap berkomitmen dalam menjaga kondusifitas masyarakat Indonesia.

“Ini bukti kuatnya komitmen Polri dalam menjaga kondusifitas masyarakat Indonesia. Dalam kasus ini, bagi kami Polri telah berhasil melakukan penindakan tanpa pandang bulu, serta tegas terhadap siapapun pelakunya. Tentunya kita sangat mengapresiasi hal ini.” Pungkasnya.