[Foto: Istimewa]
Dilaporkan ke Bareskrim, Erwin Rahardjo Malah Menguji Nyali Polisi, Mengancam Penyidik Polda Kaltim
SuaraPEMUDA – Pengusaha Erwin Rahardjo seperti tengah menguji nyali polisi. Usai dilaporkan ke Bareskrim Polri, sesuai Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto, dalam dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang diduga isinya palsu, dan/atau memuat keterangan palsu untuk kepentingan, perubahan anggaran dasar PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP), Erwin Rahardjo malah makin berani menantang polisi.
Dengan memakai jubah sebagai “Direktur” PT. BEP, Erwin Rahardjo (2/1/2022) membagi-bagikan uniform PT. BEP kepada puluhan preman ormas, diduga diberi tugas menyerobot lahan. Diawali dengan memasang baliho yang berisi pengumuman yang pada pokoknya mengakui lahan yang dipakai hauling di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai milik PT. BEP. Padahal, Herry Beng Koestanto, pemilik 90% saham PT. BEP sendiri telah membuat surat pernyataan tertanggal 21 Nopember 2021, yang pada pokoknya menerangkan lahan jalan hauling tersebut benar milik Irwan Sarjono, berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Tahun 2012. Dan oleh Iwan Sarjono dalam perkembangannya tanah tersebut telah dijual lagi kepada orang lain.
“Tindakan Erwin Rahardjo ini sangat berbahaya karena membenturkan antar elemen masyarakat adat Dayak. Hal ini mengancam kesatuan dan persatuan masyarakat. Mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polda Kaltim,” ujar Rokhman Wahyudi, SH, Ketua LSM LAKI Kalimantan Timur (Kaltim) dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Senin (3/1/2022).
Menurut Rokhman, karena merasa punya backing kuat, mungkin beranggapan polisi tidak akan berani menangkapnya. Sebelumnya berdasarkan bukti rekaman percakapan wa call dan chat whatsapp, Erwin Rahardjo malah berani mengancam penyidik Polda Kaltim yang tengah bertugas secara sah, yang akan memeriksa dirinya. Ancaman dilakukan melalui Whatsapp (WA).
Melalui HP miiknya No: 081110727*, Erwin Rahardjo mengirim WA kepada penyidik Polda Kaltim yang isinya:
“Saya Erwin, maksudnya apa kamu periksa saya? Kamu jagoan? Angkat telepon saya”. Lalu penyidik membalas WA Erwin: ”Selamat malam Bapak. Mohon maaf sebelumnya, terkait undangan klarifikasi. Itu kami tujukan kepada pada Direktur PT. Atap Tri Utama. Saya hanya menjalankan tugas”. Erwin Rahardjo kembali membalas WA:
“Tidak perlu minta ijin. Kamu jagoankan sama Kasubditmu. Saya tunggu. Kasih tahu Hery. Tidak usah munafik didepan saya. Saya tunggu, awas aja kalau tidak benar”. Lalu terjadi percakapan melalui WA Call yang isinya sama sebagaimana dalam percakapan WA.
“Perbuatan Erwin Rahardjo telah memenuhi unsur pidana Pasal 212 KUHP. Bersikap kurang ajar dan melecehkan aparat hukum negara. Kapolri dan Kapolda Kaltim harus mendorong anggotanya untuk dapat bertindak tegas atas semua tindak pidana yang dilakukan oleh Erwin Rahardjo,” tegas Rokhman Wahyudi, SH lagi.
Pada tanggal 16 Desember 2021, Erwin Rahardjo dilaporkan Eko Juni Anto ke Bareskrim Polri lantaran mengangkat dirinya sendiri secara “palsu” sebagai Direktur PT. BEP. Berdasarkan Akte Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. BEP (dalam pailit) No. 08 yang diterbitkan oleh Notaris Bambang Wiweko, SH, MH di Jakarta tertanggal 26 Oktober 2021, Erwin Rahardjo diduga melakukan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang diduga isinya palsu, dan/atau memuat keterangan palsu untuk kepentingan perubahan anggaran dasar PT. BEP.
Dalam perkara lainnya, pada tanggal 19 Februari 2020, Erwin Rahardjo, selaku Direktur PT. Berlian Bara Jaya, bersama-sama Fuad Tanjung dilaporkan pidana penipuan dan/atau penggelapan oleh perusahaan trader batubara sebesar Rp. 4,5 milyar, berdasarkan Laporan Polisi di Polda Jawa Timur: LPB/153/II/2020/UM/Jatim, dan sudah naik ke tahap penyidikan. Atas sepengetahuan Erwin Rahardjo, Fuad Tanjung telah mengeluarkan 9 cek tunai Bank Mandiri Cabang Mulawarman Samarinda atas nama PT. Berlian Bara Jaya masing-masing bernilai Rp 500 juta. Akan tetapi pada saat akan dicairkan tanggal 21 Januari 2020 ditolak oleh Bank Mandiri dengan alasan saldo tidak cukup, sebagaimana bukti berupa Surat Keterangan Penolakan (SKP).
Ketika dihubungi wartawan Erwin Rahardjo mengatakan, apabila ada proses hukum apapun, sebagai warga negara yang baik akan menghadiri setiap pemanggilan pihak kepolisian. Untuk laporan Polda Kaltim dirinya mengaku belum tahu.
“Belum lihat panggilannya tentang apa,” ujarnya.
Maraknya premanisme sebagaimana yang sudah diwartakan, bermula ketika Nabil Husein Said, anak Ketua PP Kaltim memperoleh order pekerjaan angkutan batubara dari Erwin Rahardjo yang mengaku sebagai Direktur PT. BEP. Namun konsesi pertambangan batubara ini tidak memiliki jalan hauling sendiri. Dengan mengerahkan puluhan anggota ormas dengan dibekali senjata tajam, lalu menyerobot lahan milik orang lain, yang sudah ditetapkan pemiliknya menjadi areal pelaksanaan program penamanan 1 juta pohon, guna mendukung pemerintah mengatasi bencana banjir di kawasan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Aksi premanisme digunakan guna melancarkan bisnis angkutan batubara milik anak Ketua PP Kaltim, dengan cara melanggar hukum, memakai lahan milik orang lain tanpa ijin pemiliknya. Penyidik Polres Tenggarong kini tengah mendalami keterlibatan Nabil Husein Said sebagai pihak yang diduga menyuruh dan menggerakan preman yang mengancam keselamatan jiwa orang lain.
Penyidik Polres Tenggarong sudah mengantongi bukti rekaman video persiapan penyerangan oleh sekitar 150 orang anggota ormas PP yang diduga digerakan, dengan menumpang 3 (tiga) unit Bus, antara lain KT 7197 BS, KT 7684 CB, dan KT. 7949 BR. Polisi tengah memburu tokoh preman yang terlibat, terdapat nama-nama Gunara, Andi Jordan, Fenny, dan Dedy Suryadi. Nabil Husein Said selain pengusaha batubara, juga dikenal sebagai Presiden klub Borneo FC. Ketika dihubungi kedua HP milik Nabil Husein Said tidak aktif.
KAPOLDA KALTIM AKAN BERTINDAK
Di tengah-tengah acara pisah sambut dirumah dinasnya (3/2/2022), Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto, ketika ditanya wartawan berjanji akan bertindak tegas segala macam bentuk premanisme dan pelaku kejahatan konvensional lainnya di wilayah Kaltim, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Hal ini untuk memberikan efek jera dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Lulusan Akpol tahun 1990 ini mengatakan, pembasmian premanisme akan menjadi salah satu program prioritas pada 100 hari dalam mengawali tugasnya.
Ketika ditanya tentang aksi premanisme yang digunakan PT. BEP, Kapolda Kaltim yang baru menjabat satu hari itu mengatakan, “Beri saya waktu untuk menerima laporan staf, pada prinsipnya saya akan lakukan penegakan hukum garis lurus sesuai kekentuan hukum dan perudang-undangan yang berlaku,” tutur Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto.
#faktual/(B/R)