[Foto:Istimewa]
SuaraPEMUDA— Kuasa hukum dari Fitri Amyliani menduga BPKH-V Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terlibat dalam perkara yang menimpa suaminya, Haji Kurdi bin Noor Aini.
Menurut Richard, dugaan tersebut terungkap sejak adanya Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 289/Pid.Sus/2020/PN tanggal 8 Maret 2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 52/PID.SUS-LH/2021/PT BJM, Kamis (22/4/2021).
Perkaranya saat ini sudah bergulir ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam proses upaya hukum kasasi.
Richard menuturkan, Haji Kurdi bin Noor Aini yang terkenal berani melawan perusahaan pertambangan batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, akhirnya jadi korban kriminalisasi jaringan mafia tanah.
“Berdasarkan fakta di persidangan dalam putusan Pengadilan Negeri Batulicin, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin, serta alat bukti yang disita oleh penyidik, dan terungkap dipersidangan, yang hingga kini dijadikan lampiran perkara. Bahwa seharusnya Haji Kurdi ditempatkan sebagai korban pemalsuan dan penipuan,” papar Richard yang juga Ketua Umum LBH GAPTA, dalam keterangan persnya, Jumat (26/11/2021).
Menurutnya, selaku korban, Haji Kurdi malah dijebloskan ke Lapas Kotabaru oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Kejaksaan dan Majelis Hakim dalam perkara tersebut.
Sementara pelaku perambah kawasan hutan, yang diduga membuat surat palsu dan melakukan penipuan terhadap Haji Kurdi, malah tidak terjerat hukum.
“(Pelaku) tidak disentuh dan bebas menghirup udara bebas hingga kini,” tukas Richard.
L
Sebagai kuasa hukum isteri korban, Richard menyampaikan akan mendatangi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI, untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dia berharap kliennya mendapatkan keadilan. Tak hanya itu, Richard juga berharap kepada kedua instansi penegak hukum tersebut segera membebaskan Haji Kurdi. Hal itu, menurutnya, demi mewujudkan komitmen Kapolri presisi dan Jaksa Agung RI dalam aksi pemberantasan mafia tanah dari Bumi Pertiwi. (Bar)