Site icon Suara Pemuda

PUTUSAN PT MAKASSAR DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DI TOLAK RECLAASSEERING INDONESIA

Jakarta – Keputusan Kasasi nomor 2200 K/PDT/2021 dari mahkamah agung yang menenangkan tergugat Andi Nur Sait dalam kasus perkara sengketa ahli waris yang memenangkan Kamaruddin dkk dianggap cacar hukum oleh Reclaasseering Indonesia perwakilan se Sulawesi.

Ketua Reclaasseering Indonesia perwakilan se Sulawesi Rahmat H. Amahoru menganggap bahwa keputusan kasasi tersebut cacat hukum dikarenakan hakim tidak memeriksa perkara dengan baik.

“Ada dua objek perkara dimana objek dalam perkara momor satu adalah tanah peninggalan orang tua dari saudara Kamaruddin dkk yang berlandaskan pada Kohir 193 CI Persil 23 tahun 1988 dengan luas tanah 1,70 M2 dan telah mendapatkan keabsahan dari kelurahan tandru tesong, kecamatan dua pitue kabupaten Sidrap. Olehnya karena keputusan itulah, tanah warisan tersebut telah dikelola secara turun temurun oleh Kamaruddin dkk,” ungkapnya, rabu (20/10).

Dia melanjutkan bahwa tanah warisan tersebut juga sudah mendapat bukti penetapan kewarisan di pengadilan agama.

“Permasalahannya adalah semua bukti pada objek nomor satu tersebut digabungkan menjadi satu putusan tanpa memeriksa secara baik bukti bukti pendukung yang dipegang oleh ahli waris Kamaruddin dkk,” ungkapnya.

“Kemudian lanjut Rahmat, objek kedua yang seharusnya diperkarakan oleh saudara tergugat Arau Andi Ciya berkaitan dengan AJB yang memang secara hukum saudara Kamaruddin dkk tidak bisa buktikan,” lanjutnya.

Ketua Reclaassering Indonesia perwakilan se Sulawesi ini pun berharap agar Ketua Mahkamah Agung memeriksa kembali perkara nomor 2200 K/PDT/2021 yang berkaitan dengan objek satu atau tanah satu.

“Kami berharap kiranya Ketua Mahkamah Agung memeriksa kembali perkara nomor 2200 K/ PDT/2021 terkait sengketa ahli waris tersebut,” tegasnya.

Dia pun menegaskan bahwa akan melakukan aksi demonstrasi didepan gedung Mahkamah Agung jikalau pernintaan dari mereka ini tidak diindahkan oleh Mahkamah Agung.

Ditanyakan mengenai materi aksinya, Ketua Reclaasseering Indonesia perwakilan se Sulawesi ini menjawab ada dua materi tuntutan aksi demonstrasi jika permintaan mereka tidak diindahkan oleh Mahkamah Agung.

“Ada dua hal yang menjadi tuntutan kami : Pertama kami meminta kepada Ketua Mahkama Agung untuk mengevaluasi kinerja tiga hakim pengadilan tinggi kota Makassar yang menangani perkara nomor 344/PDT/2020/PT MKS dan Hakim Mahkama Agung yang menangani perkara Kasasi nomor 2200 K/PDT2021 yang menurut kami hakim telah keliru menempatkan putusan atau menolak kasasi yang diajukan oleh saudara Kamaruddin dkk,” tegasnya.

“Kedua, kami meminta agar komisi yudisial memeriksa hakim hakim Yang menangani perkara nomor 344 /PDT/2020/PT.MKS dan perkara nomor 2200 K/PDT/2021 yang di tangani oleh Hakim Mahkamah Agung karena telah mengabaikan bukti bukti yang diajukan oleh saudara Kamaruddin dkk,” lanjutnya

Exit mobile version