Muhammad Guntur : Hasil Musdalub Partai Hanura DKI Jakarta Dianggap Cacat Hukum
Teks Gbr: Muhammad Guntur, (foto:Istimewa)
SuaraPEMUDA– Pada Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Partai Hanura DKI Jakarta Sabtu-Minggu (09-10 Oktober 2021) menetapkan hasil ketua baru DPD Partai Hanura DKI Jakarta, Jimmy CK.
Namun hasil keputusan tersebut menimbulkan pro dan kontra, dikarenakan Jimmy CK adalah kandidat diluar Partai Hanura DKI Jakarta.
Salah satu calon kandidat ketua dari pengurus Partai Hanura DKI Jakarta, Muhammad Guntur ini memastikan belum ada hasil final atas musdalub, karena hasil Musdalub Partai Hanura DKI Jakarta dinilai cacat hukum. “Sekarang semua orang tau lah, setelah ketua DPC berbicara, kepulauan seribu sudah menanyakan apa yang salah dengan rekomendasinya, sehingga harus digugurkan.”
“Pimpinan sidang harus baca PO secara teliti tentang rekom 30% dari DPC. Tim legal kami akan membawa ini ke jalur hukum,” pungkasnya.
“Saya meninggalkan arena karena tau Musdalub cacat hukum, penambahan tata tertib untuk merubah perkataan dan arti makna di PO sudah jelas. Mereka akan tahu saat Mahkamah Partai melihat semua bukti, apalagi semua terekam dari pembukaan sampai penutupan. Jejak digital tidak bisa dihilangkan. ”
“Saya sangat menyayangkan ternyata masih ada kader yang berani menjual hati nurani nya demi kepentingan sesaat walau tahu perbuatan mereka itu salah secara hukum, sekarang surat laporan kami telah masuk ke DPP dan Mahkamah Partai, dimana pimpinan disana tidak dapat dibeli dan tidak ada kepentingan selain membesarkan partai kedepan.”
“Mereka juga lebih paham soal hukum, AD/ART maupun PO yang sudah dikeluarkan DPP, saya yakin akan ada keputusan baru soal Musdalub DKI Jakarta,” ujar Muhammad Guntur.
Muhammad Atip (Ketua DPC Partai Hanura Kepulauan Seribu), menjelaskan juga kronologis Musdalub. Muhammad Atip mengatakan bahwa dirinya sudah ijin kepada PLT DKI Jakarta saat itu. “Saya sebenarnya sudah izin dari panitia dan ketua PLT DPD Partai Hanura DKI Jakarta berkata tidak masalah jika saya izin duluan pulang, yang penting rekomendasi sudah diserahkan.”
Muhammad Atip juga menjelaskan bahwa pada saat rapat. “Disini yang saya binggung karena rekomendasi saya tiba-tiba di bilang tidak berlaku dan catat hukum.”
“Untuk itulah yang saya ingin tanyakan, mengapa menjadi bisa cacat hukum dan alasannya apa?. Ya, karena sudah jelas semua ada di dalam AD/ART-nya.”
“Jika kita membuat mandat yang dengan rekomendasi dari calon di luar partai, bisa atau tidak dan apakah ada di dalam AR/ADRT-nya.”
“Buat saya, sebenarnya tidak masalah siapa yang akan menjadi ketua DPD Hanura DKI Jakarta karena saya tidak memihak siapa pun.”
“Disini, kan yang di permasalahkan SK Mandatnya dan saya binggung salahnya di mana,” jelasnya.
“Pada saat ini saya menunggu dari DPP siapa yang berhak menjadi ketua. Saya ini hanya ketua DPC, jadi saya menurut dari hasil Keputusan DPP saja yang rekomendasinya berhak menjadi ketua DPD Hanura DKI Jakarta.”
“Apapun keputusannya, DPC Hanura Pulau Seribu-kan tetap dibutuhkan oleh DPD hanura DKI Jakarta. ”
“Intinya saya sebagai Ketua DPC hanya merapat kepada ketua DPD Hanura DKI Jakarta yang mendapatkan SK yang sah sebagai ketua nantinya,” pungkasnya. (Den)