(Foto: Istimewa)
SuaraPEMUDA— Setelah mengelar persidangan perdana gugatan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat oleh sebuah perusahaaan lokal, PT.Citra Mega Nusantara sebagai pemohon yang mengugat sebuah perusahaan asal Jerman, PT Euroasiatic Jaya dengan nomor perkara 377/Pdt.Sus-PKPU/ 2021/PN Niaga Jkt.Pst
“Maaf kita belum bisa memberikan keterangan untuk saat ini, nanti akan kita hubungi rekan-rekan,” ujar salah seorang Kuasa Hukum termohon yang tidak mau disebutkan namanya saat hendak di konfirmasi oleh awak media di PN Niaga Jakpus, selasa(21/9/2021)
Adapun sidang perdana gugatan PKPU antara PT Citra Mega Nusantara dan PT Euroasiatic Jaya ditunda akibat kekurangan dari berkas administrasi dari pihak termohon.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perusahaan Asing PT Euroasiatic Jaya digugat Oleh partner bisnisnya PT Citra Mega Nusantara, pasalnya pihaknya tak kunjung membayarkan tagihan sebesar Rp 33 miliar yang dilakukan sejak Oktober 2020 lalu.
Ihwal tersebut pun di ungkapkan oleh kuasa Hukum PT Citra Mega Nusantara, Roni Pandiangan sebab telah terlebih dahulu mereka sudah melakukan somasi, dengan alasan mereka tidak memiliki itikad baik membayarkan tagihan, namun karena tak dijawab dan tak ada tanggapan, pihaknya langsung menggugat ke PN Jakpus.(Rls/Br)
(Ket.Gambar: Suasana Sidang di Pengadilan Niaga, Jakarta pusat)