Foto:Istimewa
Jakarta|SuaraPEMUDA– Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi DKI Jakarta (Lembaga KPK) kembali meradang setelah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan Pemerintah Kota Jakarta Barat, saling melempar tanggung jawab dan kewenangan. Terhadap dugaan kesalahan alamat pada penerbitan IMB di rumah mewah di Pulau Pantara Blok P4 nomor 51.
Lembaga KPK mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Bangunan. Pada Pasal 330 (1) Masyarakat ikut serta menjaga ketertiban Penyelenggaraan Bangunan dengan mencegah setiap perbuatan diri sendiri atau kelompok yang dapat mengurangi tingkat keandalan bangunan gedung dan/atau mengganggu penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan jo ayat (2).
Dalam melaksanakan ketentuan menjaga ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana di maksud pada ayat (1), masyarakat dapat melaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada instansi yang berwenang atau kepada pihak yang berkepentingan atas perbuatan setiap orang, akhirnya mengadukan permasalahan penerbitan IMB Nomor : 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/-1.785.51/e/2020. Dimana diduga tidak sesuai alamat domisili RT/RW kepada Bareskrim Polri.
Ketua Lembaga KPK DKI Jakarta, Adv Antonius Ananias Aty Boy S.H., usai melaporkan ke Bareskrim Polri, Kamis (16/09/2021) mengatakan, pengaduan tersebut dilakukannya akibat saling melempar kewenangan antara PMPTSP DKI dan CKTRP Jakarta Barat.
“Sebelumnya kita terlebih dahulu melakukan Pengaduan kepada Dinas PMPTSP DKI Jakarta yang sesuai kewenangannya telah menerbitkan IMB Nomor : 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/-1.785.51/e/2020 yang di duga Tidak Sesuai Alamat Domisili RT/RW, namun kedua Instansi pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut saling melempar tanggung jawab dan kewenangan,” ujarnya.
Menurutnya, jawaban surat pengaduan yang di layangkan Lembaga KPK kepada PMPTSP DKI Jakarta dan Dinas CKTRP DKI Jakarta seolah kedua Instansi tersebut tidak bertanggung jawab terhadap dugaan kesalahan alamat.
“Surat jawaban PMPTSP DKI Jakarta kepada Lembaga KPK sebagai jawaban atas surat pengaduan kita. Salah satu poinnya disebutkan bahwa kesalahan alamat pada penerbitan IMB itu merupakan Domain Dinas CKTRP. Namun berdasarkan Surat jawaban Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat kepada Lembaga KPK sebagai jawaban atas surat pengaduan Lembaga KPK dengan tegas membantah bahwa terkait penentuan alamat / domisili yang tertera dalam IMB, bukan bagian tugas dan fungsi (TUPOKSI) dari Sektor CKTRP Kecamatan Kembangan. Sementara Penerbitan IMB itu di terbitkan oleh PMPTSP. Nah, di sini siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?,” katanya balik bertanya.
“Karena di sini tidak ada yang bertanggung jawab Sehingga kita serahkan kepada aparat penegak hukum lah yang menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap penerbitan IMB yang tidak sesuai alamat,” imbuhnya.
Kepada Bareskrim Polri, Lembaga KPK mengadukan
(a). Dugaan penyalahgunaan wewenang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/-1.785.51/e/2020 Tidak Sesuai Alamat Domisili RT/RW;
(b). Dugaan melakukan permufakatan jahat atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
(c). Dugaan melakukan perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Adapun yang menjadi dasar dari pengaduan tersebut di antaranya:
Hasil Investigasi Tim Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) Pimpinan Wilayah DKI Jakarta ditemukan fakta bahwa IMB Nomor : 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/-1.785.51/e/2020, tanggal 19/3/2020 dengan Lokasi di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 006 RW 008 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta adalah IMB yang tidak sesuai Lokasi RT/RW-nya.
Bahwa seharusnya IMB tersebut digunakan untuk membangun bangunan di RT.006 dan RW.008 namun kebenarannya digunakan untuk membangun bangunan di RT. 001 dan RW 011, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta tepatnya di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 001 RW 011 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta.
Bahwa Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) telah mengajukan Permohonan Permintaan Pembekuan IMB No. 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/-1.785.51/e/2020 yang ditujukan kepada Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Kembangan dengan tembusan Kepada Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Barat, Polres Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Camat Kembangan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kembangan, PMPTSP Kota Jakarta Barat, PMPTSP DKI Jakarta.
Bahwa berdasarkan Tanggapan Surat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta kepada Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) disebutkan terkait adanya kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan merupakan kewenangan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.
Bahwa ditemukan fakta lainnya, berdasarkan surat tanggapan pengaduan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Cq, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat disebutkan terkait penentuan alamat /domisili yang tertera di dalam IMB, bukan bagian Tugas dan Fungsi (TUPOKSI) dari Sektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kembangan.
Berdasarkan uraian hasil temuan investigasi Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) Pimpinan Wilayah DKI Jakarta tersebut. “Maka Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) meminta kepada Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan segera memanggil, memeriksa terlapor dan para turut terlapor serta melakukan penyelidikan terhadap pengguna IMB,” pungkasnya. (red)
Editor: RB Syafrudin Budiman SIP