DR.Roni Pandiangan SH,MH
LANTARAN tak kunjung membayarkan uang pembelian karton, sebuah perusahaan asal Jerman, PT Euroasiatic Jaya akhirnya kena gugatan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat oleh sebuah perusahaaan lokal, PT Citra Mega Nusantara.
Gugatan sendiri dilakukan setelah Perusahaan itu tak kunjung membayarkan tagihan sebesar Rp 33 miliar yang dilakukan sejak Oktober 2020 lalu.
“Mereka tidak memiliki itikad baik. Makanya melalui pengadilan kami gugat mereka,” kata Kuasa Hukum PT Citra Mega Nusantara, Roni Pandiangan saat dihubungi, Rabu (15/9/2021) .
Roni mengungkapkan dalam perkara ini, pihaknya telah lebih dahulu melakukan somasi, namun karena tak dijawab dan tak ada tanggapan, pihaknya langsung menggugat dan rencananya akan sidang pada 21 September 2021 mendatang dengan nomer perkara 377/pdt.sus-PKPU/2021/PN Jkt.pst.
Dalam perkara itu, Roni memaparkan gugatan itu meliputi masalah hukum dan Kewajiban pembayaran utang pembelian berdasarkan perjanjian dengan PT Citra Mega Nusantara, dalam hal sebagai penyedia dan supplier karton box.
“Kewajiban pembayaran utang ini terlihat dari rincian invoice yang telah disepakati, dimana PT Citra Mega Nusantara mengirimkan karton box atau kardus berdasarkan orderan dari PT Euroasiatic Jaya, pada bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 yang mencapai hingga Rp 33 Miliar lebih,” katanya.
Roni melanjutkan sebelum mengkasuskan hal ini ke sidang, pihaknya telah memberikan tenggat waktu hingga Februari 2020 untuk melunasi hutang dan bersomasi kepada PT Euroasiatic Jaya, namun dua langkah itu tak kunjung direspon.
Sementara itu melalui saluran teleponnya, pihak legal PT Euroasiatic Jaya tak kunjung memberikan jawabannya. Upaya mencoba mereka pun telah dilakukan dengan menelepon yang tersambung dengan operator kantor.(Sp/Ist)
BLS