AIPKON Menentang Ihwal Yasonna Laoly Diminta Mundur, Herwanto: “Kami akan mengajukan Grasi Massal”

Foto: istimewa

[Tampak Herwanto Nurmansyah SH MH sekjen AIPKON(tengah), Ist]

Jakarta|SuaraPEMUDA— Terkait tragedi kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang hingga menuai isu pernyataan dari berbagai pihak agar Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) supaya mundur dari posisi nya atas kelalaian tersebut.

Menyikapi hal ini, Herwanto Nurmansyah SH, MH sekjen Advokat Indonesia Peduli Korban Narkoba(AIPKON) menepis dan menantang pernyataan dari berbagai pihak yang mengatakan agar Yasonna mundur dan hal tersebut menurutnya tidak tepat.

“Yang meminta Yasonna Laoly mundur dari jabatan nya tidak mengerti permasalahan, karena kementerian hukum dan ham hanyalah korban dari peradilan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya yang mana tujuan dari undang-undang Narkotika itu sendiri, sehingga lapas over kapasitas,” ujarnya mengatakan saat dihubungi di Jakarta, sabtu (12/9/2021).

Lanjutnya lagi menegaskan, bahwa pihaknya justru mendukung apa yang pernah diucapkan oleh Menteri Hukum dan Ham. “Bahwa pak Yasonna pernah berkata dan meminta agar pecandu narkoba tidak perlu dikirim ke lapas lagi melainkan ke rehabilitasi,” ungkapnya.

Dalam hal ini, dia pun menyebut kementrian hanya wajib memerima terpidana yang sudah divonis di pengadilan dan tidak boleh menolak.
Padahal peraturan bersama sudah ditandatangani oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian kesehatan, Kementerian Sosial, Jaksa Agung, Kapolri dan BNN.

“Tapi dalam prakteknya Majelis hakim di pengadilan tidak pernah mau melaksanakan peraturan bersama dan Sema 04 Tahun 2010, jadi kalau mau seharusnya Mahkamah Agung yang menegur hakim yang tidak mau menjalankan SEMA No.04 Tahun 2010,” ujarnya mengatakan.

Dia pun menegaskan bahwa, Undang-undang Narkotika nya tidak salah yang salah itu pelaksana undang-undang nya.

“Banyaknya penghuni lapas sampai over kapasitas itu disebabkan pelaksana undang-undang tidak menerapkan kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani beberapa instansi terkait bahwa pengguna narkoba seharusnya di rehab bukan dipidana tapi pada kenyataannya begitu banyak penyalahguna narkoba selalu dipidana sehingga penghuni lapas over load,” ujarnya lagi mengatakan.

Mereka juga berencana akan mengajukan Grasi Massal bagi para pengguna narkoba “Dan kami minta Presiden Jokowi mau mengabulkan permohonan GRASI ini dan ini adalah satu-satunya cara agar mereka yang terlanjur dipidana terlalu lama segera dibebaskan,” paparnya.

Perihal ini pun dijelaskan nya, agar kedepannya tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba dipidana melainkan diobati, karena mereka pengguna narkoba adalah orang yang sakit yang harus segera diobati.(B)

Saksikan juga video nya dibawah ini;