Site icon Suara Pemuda

PB Inspira : Minta KPK tetapkan tersangka Aziz Syamsudin, Jangan mau ditekan parpol

Jakarta – Pengurus Besar Inspira Landy Arnet ,mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Landy, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (6/9) terungkap Aliran Duit Rp 3 M dari Azis Syamsuddin di Dakwaan AKP Robin nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin. Azis disebut memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada AKP Robin.
Hal itu diketahui berdasarkan petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021). AKP Robin disebut menerima suap totalnya Rp 11,5 miliar dari sejumlah orang, termasuk Azis Syamsuddin.

“Bahwa Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000,” bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.

Adapun rincian pemberiannya sebagai berikut:
– Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000,00
– Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu
– Ajay Muhamad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,00
– Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,00
– Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,00.

“Landy” menyebut fakta keterlibatan Azis dalam dugaan kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah sangat terang-benderang.

“Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Robin semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis. Azis terlihat berusaha merintangi penyidikan dugaan korupsi Syahrial di KPK,” kata Landy.
Ia pun mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada 24 April 2021 yang menyebut peran Azis dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan Robin dan Syahrial.

Untuk itu saya selaku ketua bidang hukum dan ham Pengurus Besar (PB) Inspira (Inisiator Perjuangan Ide Rakyat) meminta serta mendesak KPK tetapkan status tersangka kepada Azis Syamsuddin melihat fakta-fakta hukum yang sudah terungkap, serta kpk jangan kalah dengan tekanan parpol (Partai Politik), “tutup Landy”. (Red)

Exit mobile version