Langgar Kode Etik Wakil Ketua KPK Didesak Mundur Oleh Laskar PERISAI

Jakarta – Panglima Laskar PERISAI M. Hapi Meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari wakil ketua KPK karena telah terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik hal tersebut telah mencoreng marwah lembaga KPK sebagai lembaga yang memburu para koruptor. Selasa (31/08/2021).

“Saya berharap Bu Lili Pintauli Siregar segera mundur untuk tetap menjaga marwah lembaga KPK, karena jika tidak mundur kedepannya kwatir akan dilakukan tindakan serupa oleh pimpinan KPK lainya, Lah wong Cuma kena sanksi aja ko,” ungkap Hapi

Perihal Sanksi yang di jatuhkan kepada Lili Pintauli Siregar sudah sewajarnya dijatuhkan oleh dewan pengawas KPK berpedoman pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. Perihal sanksi berat itu diatur pada Pasal 10 ayat 4. Berikut bunyinya: Pasal 10
(4) Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri atas:
a. pemotongan gaji pokok sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan;
b. diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan secara langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani hal tersebut dapat mempengaruhi perkara yang sedang berjalan, Lili dinyatakan terbukti telah menyalagunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Hapi mengapresiasi Dewan Pengawas KPK yang telah menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada, tetapi seharusnya Lili Pintauli Siregar diminta untuk mengundurkan diri.
“ Bukan hanya sanksi pemotongan gaji aja tetapi diminta untuk mundur jika tidak artinya perbuatan itu akan terulang lagi kedepannya ,” ungkap Hapi

Terakhir Hapi menghimbau hal serupa tidak akan terulang kembali mengingat Pimpinan KPK Bapak Firli Bahuri sedang berupaya menjadikan Lembaga KPK yang lebih baik dan kuat agar para Koruptor berkeringat dingin dan tidak nyenyak tidur.