Panglima laskar PERISAI menolak masa jabatan Presiden Tiga Periode, Negara ini bukan milik kelompok tertentu saja.

Jakarta – Narasi mengubah masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode menyeruak dalam beberapa waktu terakhir.
Kabarnya Wacana tersebut muncul di permukaan menginginkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berpasangan dalam Pemilihan Presiden 2024.

Dalam wawancara via telfon dengan Panglima Laskar Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Laskar Perisai) Hapi menyatakan Gagasan tersebut jelas menabrak Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat maksimal dua periode. Selasa (31/08/2021).
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Hapi menambahkan bahwa “tiga periode adalah pintu masuk korupsi, kolusi dan nepotisme. Sejarah mencatat ketika Bung Karno mengangkat dirinya sebagai Presiden seumur hidup dan Soeharto sebagai Presiden 32 tahun jelas menjadikan pemimpin yang ada saat itu terbuai oleh kuasanya, kemunduran atau kemajuan demokrasi?”

Bagi Hapi ini adalah sebuah kemunduran besar demokrasi, karena esensi demokrasi adalah membuka ruang sebesar-besarnya bagi siapapun untuk menjadi pemimpin. “Ya memang ini juga kelemahan demokrasi, dimana suara 50% + 1 menjadi kunci lolosnya segala kebijakan, namun para elite juga harusnya menyadari bahwa kekuasaan tunggal atau sentralistik mampu merobohkan pundi sistem yang ideal,” Hapi yang juga anggota Sarekat Islam ini menambahkan bahwa ketika 3 periode terjadi tentu tradisi terbiasa menjadi penguasa akan mendarah daging, oligarki makin menjadi-jadi, kesempatan tokoh potensial lainnya tertutup karena termakan waktu dan usia.

Hapi memandang bahwa kaderisasi dan tokoh bangsa ini hanya itu-itu saja tidak akan bertambah karena tidak adanya distribusi kekuasaan oleh para pemimpin sekarang jika ulah pemimpin negara seperti itu adanya “negara ini harus ada penerus, mereka akan tua, kemudian pasti akan tutup usia, nah kalau tidak dipersiapkan para pengganti, generasi pemimpin akan berbahaya kepada keberlangsungan negara, karena kurang cakap dan pengalaman pemimpin dalam mengelola bangsa dan negara.

Ketentuan mengenai amendemen UUD 1945 tercantum pada Bab XVI UUD 1945 yang terdiri dari Pasal 37 ayat (1) hingga ayat (5).

Pasal 37 Ayat (1) menyatakan, usul perubahan UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Untuk diketahui, anggota MPR saat ini berjumlah 711 orang, terdiri dari 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dengan demikian, amendemen UUD dapat diusulkan apabila diajukan oleh 237 orang anggota MPR yang merupakan 1/3 dari total 711 orang anggota MPR.

Menurut Pasal 37 Ayat (2), usul perubahan pasal-pasal UUD itu diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Selanjutnya, MPR akan menggelar sidang untuk mengubah pasal-pasal dalam UUD sebagaimana yang diusulkan.
Pasal 37 Ayat (3) mengatur bahwa sidang tersebut harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR atau 474 orang anggota MPR.

Karena syarat Amandemen ini Hapi menilai rapat di MPR harus terkawal “jangan sampai kita kecolongan, jangankan merubah, membahas saja harus langkahi mayat saya,” tutup Hapi dengan tegas.