Temuan Ombudsman Diduga Pesanan Pembenci Pimpinan KPK

Foto: Istimewa

SuaraPEMUDA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) Dedi Siregar keberatan dengan hasil rekomendasi dari Ombudsman RI soal TWK KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Kami membantah kalau dikatakan KPK telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK. Kami menilai alasan Ombudsman terlalu mengada-ada dan lebay, dan sangat tidak logis. Dan kami sebagai masyarakat tidak bisa menerima hasil rekomendasi Ombudsman tersebut,” ungkapnya kepada para awak media di Jakarta, Senin (10/8/2021).

Dedi meminta agar Ombudsman tidak mencampuri urusan TWK KPK yang pada dasarnya telah menjadi lembaga pemerintah.

“Adanya rekomendasi dari Ombudsman soal TWK KPK kami anggap bertentangan dengan aturan UU yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menyebut bahwa salah satu rekomendasi Ombusman adalah salah satunya adalah KPK tak boleh memberhentikan pegawai akibat tak lulus TWK dan lalu meminta KPK mencabut Surat Keputusan 652.

“Bagaimana mungkin dapat dijalankan jika rekomendasinya seperti ini, mengingat itu adalah salah satu hasil TWK yang dijalankan karena ketentuan undang-undang, pelaksanaan TWK sendiri merupakan amanat UU 19/2019 dimana pegawai KPK haruslah berstatus ASN,” jelasnya.

“Ombudsman yang telah mengeluarkan rekomendasi atas soal TWK KPK harus lebih teliti dan cermat lagi dalam membaca UU KPK, sehingga Ombudsman jangan salah langkah dalam menyerap laporan dari pegawai KPK yang tidak lolos dalam seleksi TWK di KPK. Adapun alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN bukan urusan pelayanan publik yang menjadi domain Ombudsman RI. Adalah Pengadilan TUN yang memiliki kewenangan memeriksa urusan kepegawaian seperti dinyatakan pada Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU 5/1986 tentang Peradilan TUN,” imbuh Dedi menambahkan.

Aktivis asal Sumatera Utara ini menuturkan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan agar lembaga pelaksana tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lain. Otoritas KPK sangat jelas, diatur oleh UU, Seharusnya Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal. Selain itu juga Ombudsman dapat memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya.

“Atas dasar itulah maka kami mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi Ombudsman soal adanya penyimpangan mal administrasi yang diklaim oleh Ombudsman. Sebab permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan di publik oleh KPK dan juga sudah terbukti KPK sebagai lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang jelas bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu dapat dibuktikan dengan KPK menyampaikan jika terdapat kelompok atau perorangan yang keberatan dengan hasil TWK sangat terbuka dipersilahkan membuat gugatan ke PTUN,” paparnya.

Sebagai penutup Dedi dengan tegas menyebut, “Kami mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi Ombudsman soal adanya penyimpangan mal administrasi yang di klaim olehnya. Sebab permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan dipublik”.(Ba)