Lagu Ciptaan Nadia dinilai banyak Orang Sangat Memukau, NDN Ingin Patenkan Lagu Ciptaannya

Foto: Nadia Dewi Nata, Ist

Jakarta[SuaraPEMUDA]|Wanita muda yang berbakat yang keseharian nya berjibaku di dunia Perbankan yang akrab dipanggil dengan Nadia Dewi Nata (NDN)yang mencintai seni musik dan tarik suara, sejatinya, berhasil menciptakan beberapa lagu yang dinilai banyak orang begitu menarik dan bagus.

Beberapa karya ciptaan lagu NDN wanita muda yang berparas cantik kelahiran Ibu kota Jakarta ini, mengatakan bahwa beberapa ciptaan lagunya juga sudah di aransemen dengan kombinasi musik era kekinian selera generasi mileneal, bahkan sangkin memikat nya beberapa relasi nya memadukan lagu nya ini menjadi video klip.

“Pernah bersama tim rekanan dulu buat video klip untuk lagu ciptaan ku ini, hanya saja kita belum putuskan untuk di publikasikan ke media sosial seperti youtube dan lainnya karena belum dipatenkan(Hak Paten),” ujarnya pada pewarta saat ditemui di TMII, Jakarta timur, rabu (28/07/2021).

Dalam hal ini, dia juga merasa senang dan bangga karena beberapa lagu ciptaan nya mendapatkan apresiasi dari banyak orang, “Seperti lagu ciptaan ku yang berjudul Sorotan/1 dan Break-Maafkan Aku’ yang sudah di aransemen musik dan dirasa banyak orang sangat menarik dan memukau,” pungkas NDN yang dulu nya juga ia sempat mengikuti ajang pencarian bakat musik.

Dilain pihak menyikapi hal tersebut, Edizaro Lase pemerhati Pemuda dan UKM Indonesia yang saat itu berada dilokasi sesaat sepintas mendengar lagu ciptaan NDN sejatinya, dia sangat mengangumi dan mengapresiasi lagu yang di dengarnya tersebut.

Menurutnya perihal musik yang dapat menggembirakan dan menghibur publik untuk industri musik agar di perhatikan dari segi pengelolaan royalti hak cipta lagu seperti yang tertuang pada PP No.56 tahun 2021.

“Agar tidak di klaim orang lain ciptaan lagu nya, dan menurut saya bila mba NDN mengasah lagi bakat nya, saya yakin nantinya bisa menjadi penyanyi terkenal karena dia sudah memiliki dasar yang mumpuni dan mendukung bila melihat hasil ciptaan lagu nya ini,” ujarnya mengatakan saat di TMII, rabu (28/7).

Untuk diketahui bersama, adapun seperti yang tertuang dalam PP 56/2021 pasal 3 disebutkan setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemenggang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif.(Br)