Partai UKM Indonesia Minta Presiden Jokowi Berlakukan PPKM Longgar, Pemulihan Ekonomi Juga Penting

IMG-20210717-WA0045

[FOTO:ISTIMEWA]

Jakarta|SuaraPEMUDA – Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia mengusulkan kepada Presiden untuk memulihkan status penanganan pandemi Covid-19 dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersifat longgar..  Partai pro Koperasi dan UKM ini juga berharap masyarakat Indonesia juga harus disiplin dan mengikuti semua anjuran pemerintah dalam menangani Covid-19.

“Partai UKM Indonesia berharap Presiden Jokowi bisa segera memulihkan situasi nasional, khususnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. PPKM harus dilaksanakan dengan longgar, agar ekonomi bisa tumbuh dan berjalan normal kembali, ” kata Gus Din sapaan akrab Ketua Umum Partai UKM Indonesia ini melalui rilisnya, Rabu (21/07/2021).

Menurutnya, telah mengetahui bersama bahwa, ada dampak dengan adanya kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah. Terutama kebijakan PPKM Darurat yang bertujuan memutus tali dan rantai penyebaran wabah virus corona.

Akan tetapi PPKM Darurat disisi lain sangat mengganggu kehidupan masyarakat terutama bidang ekonomi sosial dan kehidupan beragama.

“Kami tergerak hati dan perasaan kami mewakili pelaku UMKM yang terkena dampak Covid-19. Kami memohon kepada Presiden Jokowi bisa merasakan dan memahami apa yang sedang terjadi ditengah-tengah masyarakat, terutama masyarakat Pelaku UMKM dan IKM saat ini,” terang Gus Din.

Menurutnya, dimana-mana saat ini masyarakat pelaku dan pengusaha UMKM mengalami hal yang tidak menentu dan stagnan keadaannya. Sehingga menyebabkan penghasilan-nya mengalami ketidakpastian dan ada pengusaha yang gulung tikar.

“Berdasarkan kondisi dan pengamatan di lapangan tersebut, diakibatkan dari adanya kebijakan pemerintah yang membatasi gerak ekonomi lewat PPKM Darurat, sehingga membuat perekonomian melemah dan merosot jauh,” ungkapnya.

Untuk itu Partai UKM Indonesia mengusulkan dan memohon kepada Presiden Jokowi, agar kiranya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, supaya menganut asas berimbang. Artinya kebijakannya bisa berupa PPKM longgar dan bersifat situasional.

“Usulan ini agar kegiatan ekonomi dan kehidupan sosial tetap berjalan normal juga, seperti kegiatan ekonomi (Koperasi & UKM) dan kehidupan beragama. Namun tetap memperhatikan SOP PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” ucap Sarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.

Selain itu, kegiatan dan transaksi bidang ekonomi (UKM & Koperasi), tetap harus dijalankan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, sarung tangan, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dengan protokol kesehatan dan AKB di tengah PPKM longgar nantinya.

“Kami juga memohon kepada Presiden agar dapat meninjau ulang kebijakan PPKM Darurat yang menggangu aktifitas ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Dimana ini sangat mengganggu keberlangsungan berusaha, terutama pelaku ekonomi Koperasi dan UKM,” tandas Gus Din pria asal Sumenep Jawa Timur ini.

Sekiranya, Presiden tetap berpendapat lain dan tetap akan menjalankan kebijakan PPKM, maka kami mengusulkan agar memakai azas berimbang tersebut. Yaitu hidupkan kembali kepada kehidupan normal di segala aspek kehidupan (ekonomi sosial dan kehidupan agama), tetap dengan protokol kesehatan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Semoga kebijakan tersebut pada pandemi Covid-19 yang berjalan dicabut dan dirubah ke PPKM longgar. Semoga kinerja pemerintah bisa berhasil memulihkan kehidupan sosial dan perekonomian normal kembali,” pungkas sang pencetus berdirinya Partai UKM  Indonesia ini. (red)