YHLLHC Siap Dukung Program Pemerintah Mereboisasi Kawasan Bopunjur Guna Mereduksi Dampak Bencana Hidrometeorologi

Foto:Istimewa

Kawasan Puncak, Bogor dan Cianjur (Bopunjur)/foto:Bersama/Ist

Jakarta|SuaraPEMUDA– Yayasan Hijau Lingkungan Lestari Hutan Cianjur (YHLLHC) sebagai organisasi non-profit yang berfokus dalam upaya konservasi, edukasi dan pendampingan hukum, menilai bahwa rehabilitasi kawasan hutan bukan sebuah fenomena baru.

Namun, karena konversi fungsi hutan masih terus berlangsung sampai saat ini, maka merehabilitasi bentang alam yang terdegradasi menjadi semakin penting untuk segera dilakukan oleh unsur pemerintah ataupun seluruh elemen masyarakat guna meminimalisir dampak bencana hidrometeorologi.

Pelibatan masyarakat untuk mengelola lahan diharapkan dapat mempercepat upaya mengembalikan fungsi hutan dengan reboisasi. Masyarakat bisa menanam komoditas tertentu yang dapat meningkatkan kesejahteraan, tapi tetap mempertahankan fungsi lindung dan ekologi kawasan hutan.

Dalam penjelasan, Suherman S.Sos selaku Sekretaris YHLLHC mengatakan juga bahwa kawasan Bogor-Puncak-Cianjur alias Bopunjur sejatinya merupakan kawasan konservasi air dan tanah. Konservasi kedua sumber daya tersebut bertujuan menjamin tetap berlangsungnya keberadaan air, melindungi kesuburan tanah, juga mencegah erosi dan banjir bagi Bopunjur dan daerah hilir, termasuk DKI Jakarta.

“Koridor ekologis Bopunjur kondisinya saat ini mengalami kerusakan yang masif seiring meningkatnya pembangunan fasilitas privat dan komersil seperti hotel, villa, cottage maupun sarana wisata lainnya,” ujarnya mengatakan, senin (19/07/2021)

Kemampuan daya dukung dan daya tampung Kawasan Bopunjur yang terus menurun tersebut harus segera ditangani secara maksimal di antaranya dengan pemberlakuan moratorium perizinan baru dan penghentian alih fungsi kawasan hutan sebagai lahan pembangunan hunian atau kegiatan komersial.

Sehingga perlu dilakukan upaya mitigasi dengan audit lingkungan dan bangunan di kawasan tersebut. Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui properti mana saja yang melanggar ketentuan atau tidak. “Yang melanggar tentu harus ditindak tegas, dibongkar lalu direhabilitasi kembali menjadi lahan hijau yang berfungsi sebagai daerah serapan air,” sambungnya.

Karakteristik tanah di Kawasan Bopunjur yang dikenal gembur dan mudah terjadi longsor apabila hujan dengan intensitas tinggi dan cuaca ekstrem perlu disadari oleh pemangku kepentingan untuk mengembalikan fungsi Kawasan Bopunjur sebagai daerah konservasi sesuai rencana tata ruang wilayah.

Manfaat yang dapat diperoleh dari hutan di banyak tempat hanya dapat dipastikan apabila kondisi hutan berhasil direhabilitasi. Kualitas air pada daerah hilir berikut alirannya, konservasi keanekaragaman hayati, persediaan bahan baku kayu, dan pendapatan dari hasil hutan bagi kelompok miskin akan sangat tergantung pada keberhasilan kegiatan rehabilitasi hutan itu sendiri.

“Maka dari itu YHLLHC menyatakan komitmennya mendukung segala upaya pemerintah dalam mengimplementasikan program-program terkait rehabilitasi hutan dan lahan sehingga mampu menjamin manfaat konservasi di masa depan yakni ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia yang lestari, berkelanjutan dan terkelola secara adil, untuk kesejahteraan generasi kini dan nanti,” tandasnya menjelaskan.(*)

Dilansir dari berbagai sumber/ Bar/Foto:Ist