Jakarta – Pimpinan Pusat Pertahanan Ideologi Sarekat Islam berharap Polda metro Jaya dan KPK segera tuntaskan dugaan Korupsi dalam pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang merugikan negara Rp 300 miliar.
sekjend PP PERISAI, Jojo menjelaskan bahwa Publik menanti hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda metro Jaya terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran untuk peminjaman SIM card PT Telkom pada 2018 tersebut.
“Publik sedang menanti hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda metro Jaya, dan sampai sekarang publik belum tahu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 300 miliar” ujar jojo
Sebelumnya Polda Metro Jaya memastikan meski adanya pergantian direksi di PT Telkomsel namun tidak mempengaruhi jalannya proses penyelidikan dan akan tetap terus menyelidki kasus tindak pidana dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 300 miliar.
Menurut keterangan dari Polda metrojaya Setidaknya, sudah ada tujuh orang saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
jojo menjelaskan bahwa dalam dugaan kasus korupsi maka harus ada pemeriksaan terhadap beberapa petinggi tubuh telkom dan telkomsel di tahun 2018, dimana pada saat itu PT.Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dipegang oleh Ir. Alex Janangkih Sinaga, M.Sc, dan Harry mozarta zen sebagai direktur Keuangan.
“Kami meminta Ditreskrimsus Polda metro Jaya untuk memanggil dan memeriksa Alex J.sinaga selaku direktur utama PT.TELKOM di tahun 2018, dan Harry M. Zen Selaku direktur keuangan di tahun 2018 untuk dimintai keterangannya, karena mereka yang menandatangani laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 desember 2018.” Ungkap Jojo
jojo juga menjelaskan agar ada titik terang maka ada baiknya Ditreskrimsus polda Metro Jaya segera memanggil dan memeriksa David Sungkoro CPA selaku Auditor Independen yang digunakan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan entitas anaknya atas Laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2018.
“kami juga berharap penyampaian laporan keuangan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan entitas anaknya tidak menjadi alat untuk membohongi publik, seolah wajar tidak ada masalah namun ternyata ada sesuatu yang disembunyikan didalamnya” ujar jojo
Dalam kasus dugaan korupsi ini menurut keterangan pihak telkomsel yang merupakan anak perusahaan dari Telkom mengatakan pihaknya mendukung proses hukum sebagai komitmen tata kelola perusahaan yang baik.
Jojo menambahkan Jika tidak ada perkembangan maka lebih baik Polda Metro Bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera tuntaskan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran peminjaman SIM card PT Telkomsel pada 2018 dengan nilai proyek mencapai Rp 300 miliar tersebut.