“Menyikapi Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Prima di R.s Anwar Makkatutu Kab. Bantaeng “Gerakan Aktivis SulSel Lakukan Unras Di Dinkes Propinsi SulSel”
Jakarta- Gerakan Aktivis SulSel yang dipimpinan oleh jendral lapangan “Irwan” bersama rekan-rekannya melakukan aksi unjuk rasa di Dinkes Propinsi SulSel. aksi tersebut merupakan respon atas informasi dari beberapa orang termasuk pihak korban terkait dengan dugaan kelalaian pelayanan kesehatan yang terjadi di R.s Anwar Makkatutu Kab.Bantaeng yang tidak sesuai dengan SOP pelayanan kesehatan.
Bahwa seorang pasien yang berinisial S.R asal jeneponto mendapat perawatan yang tidak itens oleh oknum dokter R.s Anwar Makkatutu Kab. Bantaeng, dalam hal ini melakukan operasi cesar tertanggal 7 Juni 2021 yang tidak prima. tentu hal ini bertentangan dengan UU No.25 tahun 2009 pasal 53 tentang Pelayanan Publik.
Setelah berjalannya operasi cesar, oknum dokter tersebut meminta bayaran dari pasien sekitar 2 juta rupiah tanpa tanda tangan & kwitansi pembayaran.
Al-hasil, dampak dari operasi tersebut membuat pasien mengalami pendarahan hebat, tidak bisa buang air kecil Dsb. hingga saat ini, pihak keluarga korban mengeluhkan proses pelayanan kesehatan terhadap oknum dokter yang mengakibatkan kondisi pasien semakin memburuk. tetapi oknum dokter menanggapinya dengan biasa-biasa saja.
Akibat dari proses operasi cesar yang tidak intens, pasien akhirnya dilarikan ke R.s Labuang Baji Makassar untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. hasil dari penanganan tersebut, disampaikan bahwa pasien dinyatakan mengalami gangguan “Rusak” pada fungsi ginjal “Tegas Jendral Lapangan”
Dalam orasinya, irwan sebagai jendral lapangan Gerakan Aktivis SulSel (GASS) menyampaikan tuntutannya. Berikut; Copot Direktur R.s Anwar Makkatutu Kab. Bantaeng karna dianggap tidak becus mengontrol oknum dokter, Berikan sanksi tegas baik administrasi, maupun pidana bagi oknum dokter yang melakukan tindakan pungli pada pasien di R.s Anwar Makkatutu Kab. Bantaeng sesuai dengan amanah pasal 83-86 UU No.36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan “bahwa tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat atau kematian” ungkapnya
Reporter Albar