Relawan Jokowi Geruduk BUMN Menuntut Nasib Karyawan yang Dipecat Dirut BRI, Sebab..

[ket.foto: Aksi Demo di Depan Kementrian BUMN, Jakarta, Foto:Istimewa]

SuaraPEMUDA|Jakarta- Aksi massa yang tergabung dalam Relawan Jokowi mengelar aksi unjukrasa didepan Kementrian BUMN, mendesak dan menuntut agar Dirut BRI segera memberikan hak-hak para pegawai BRI di Sumatera utara yang di pecat/PHK tanpa mendapatkan pesangon.

Dirangkum dari keterangan release pers pihak aksi yang mengadakan unjukrasa, rabu (16/06/2021), menjelaskan bahwa, AKAR (Aliansi Kinerja Aspirasi Rakyat) adalah kumpulan 51 relawan Jokowi.
AKAR adalah mata dan telinga Jokowi dalam mengawal program kerakyatan pemerintah pusat yang senantiasa berada ditengah-tengah rakyat Indonesia mendengarkan suara hati. AKAR selalu siap memperjuangkan hak-hak rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Beberapa Minggu yang lalu beberapa orang mantan pegawai BRI di Sumatera Utara yang di PHK sepihak tanpa mendapatkan pesangon dan hak-hak nya mengadukan nasib mereka ke Albert Soekanta ketua Umum Relawan Padamu Negeri yg tergabung dalam AKAR

Permasalahan ini terjadi sejak 2020 yang lalu tanpa ada kepastian dari pihak BRI
Menurut surat dari dinas tenaga kerja Sumatera Utara bahwa hak mereka sekitar 200 SD 300 JT

Baru-baru ini mereka dipanggil ke BRI Pusat dan ditawari pesangon sebesar 80 juta rupiah per orng. Hal ini tidak sesuai dengan Undang undang No 13 thn 2003.

Pada Kamis tanggal 08 Oktober 2020 yang lalu komisi ll DPRD kota Medan telah mempertanyakan dan mendesak BRI Medan Sumatera Utara agar diberikan hak-hak mereka yang di PHK
Adapun pegawai BRI yang di PHK tersebut adalah

1.Tri Novalina Manurung (Teller BRI Cabang Iskandar Muda Medan)),
2.Friska Daniaty Ginting (Teller BRI Cabang Iskandar MUda Medan),
3.Martha Panjaitan (Teller BRI Cabang Iskandar Muda Medan),
4.Rita Kardina Siahaan (Teller BRI Cabang Sisingamangaraja Medan),
5.Reny Mahrany (Teller BRI Cabang Lubuk Pakam)
6.Braira Diksa Evalina (Teller BRI Cabang Stabat),
7.Ori Aurora V Samual (Teller BRI Cabang Iskandar Muda),
8.Theresna Fransiska Sitorus (Teller BRI Cabang Iskandar Muda Medan),
9.Martha Anggi Sartika Simatupang (Teller BRI Cabang Sisingamangaraja Medan),
10.Braira Dixsa Evalina (Teller BRI Cabang Stabat).

“Atas perihal adanya hak-hak normatif yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, namun pada pelaksanaanya tidak diterapkan oleh pihak PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,”

Mantan pegawai BRI ini yang telah di PHK tanpa menerima hak-hak nya telah mengadukan hal ini kepada komisi ll DPRD Kota Medan dan telah dikonfimasi langsung ke pihak BRI yang diterima oleh I Made Suka didampingi Wapimwil, Zulhan dan Irwan bagian SDM di Pt.BRI wilayah Medan pada hari Selasa 08 Desember 2020 yang lalu.

Kehadirannya, sambung Sudari, ke kantor Bank BRI Medan juga bersama anggota Komisi II DPRD Medan yang lain, diantaranya, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B (dari partai PDI perjuangan), Harris Kelana Damanik (Partai Gerindra), dan Johannes Hutagalung (Partai PDI Perjuangan).

“Selain untuk mempertanyakan atas hak 9 orang eks mantan karyawan bertugas sebagai teller di Bank BRI Medan, disini kami juga menjalankan tugas selaku wakil rakyat yang membidangi ketenagakerjaan,” tegas Sudari.

Selain itu, Harris Kelana Damanik, pada kesempatan ini juga menambahkan, sebelumnya mereka telah meminta kepada perwakilan dari PT Bank BRI (Persero) Tbk, untuk menghadirkan langsung pimpinan yang bisa memberikan keputusan langsung, agar kehadiran para wakil rakyat dan eks karyawan BRI ke tempat itu tidak sia-sia.

“Tadi kami hanya menegaskan, apakah hasil dari rapat yang kami laksanakan nantinya, pihak dari PT Bank BRI wilayah Medan yang hadir dapat memberikan keputusan yang akan kami jadikan resume pada pertemuan ini. Namun tidak ada yang berani memberikan jawaban pasti, sehingga kami meminta agar dihadirkan saja yang bisa memberikan keputusan,” pungkas Harris.

Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan juga menegaskan, agar pemecatan yang dilakukan oleh PT Bank BRI Wilayah Medan menggunakan rasa kemanusiaan dan mengikuti aturan perundang-udangan yang berlaku, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Silahkan melakukan PHK jika memang perusahaan itu sedang kolaps atau pengurangan karyawan, namun janganlah mem-PHK karyawan sesuka hati. Ini negara hukum, jangan suka-suka kalian. Ada UU yang mengatur, silahkan bayar kewajiban perusahaan kepada karyawan yang di PHK,” tegas Wong.

Mendengar pernyataan dari para wakil rakyat kota Medan tersebut, I Made Suka pun meminta maaf kepada wakil rakyat yang hadir di kantornya. Dan memastikan permasalahan 9 orang eks karyawan Pt. BRI (Persero) Tbk Wilayah Medan akan ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“Masalah PHK ini sudah terjadi di berbagai kantor cabang BRI di Indonesia, namun itu sesuai kebijakan dan kebutuhan masing-masing cabang. Ini hendaknya bukan lagi menjadi masalah regional namun, bisa menjadi masalah nasional. Agar ada kebijakan dari pusat yang dapat dijalankan dengan baik. Tapi ini akan kami bawakan ke kanwil dan ke pusat. Kepada Bapak Wakil Rakyat Kota Medan, dengan segala kerendahan hati, tidak usah lagi datang kekantor kami untuk permasalahan ini. Sebab, saya pastikan ini akan saya selesaikan dan akan kami lakukan lagi mediasi dengan ke 9 eks karyawan yang selama ini bertugas sebagai Teller di PT.BRI Medan apakah nantinya dipekerjakan kembali atau bagaimana, tapi akan kita carikan solusi terbaik bagi semua,” ujar I Made Suka didampingi Wapimwil, Zulhan dan Irwan, bagian SDM di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.Wilayah Medan.

Akhirnya, Pinwil PT BRI (Persero) Tbk. Wilayah Medan, I Made Suka, kembali menegaskan, akan menyelesaikan masalah eks karyawan nya tersebut pada tanggal 7 atau 8 Januari 2021 Tahun Depan.

Ternyata sampai bulan Juni 2021 ini pun belum diberikan hak-hak mereka
Padahal mereka telah diundang oleh Direksi BRI ke Jakarta beberapa hari yg lalu

Menurut Dinas tenaga kerja Pemerintah Prorovinsi Sumatera Utara melalui surat nya tanggal 12 Maret 2021 bahwa hak-hak mereka menurut undang-undang diberikan minimal sekitar 200 Juta sampai dengan 300 Juta per orang
(Dokumen terlampir)

Menurut informasi, pihak BRI berkeinginan memberikan hak mereka sekitar 80 juta perorang.

Rudi Sinaga kordinator AKAR (ALiansi Kerja Aspirasi Rakyat )sekaligus menjadi kordinator aksi demo meminta kepada Dirut BRI agar segera memberikan hak-hak normatif pegawai BRI yang di PHK tersebut sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Albert Soekanta ketua umum Relawan Padamu Negeri meminta kepada Erick Thohir agar memberikan peringatan keras kepada Dirut BRI dan mempercepat pemberian hak-hak pegawai BRI yang di PHK tersebut.

“Ada apa sebenarnya di BRI hingga hak-hak mereka yang pantas mereka terima tapi tidak diberikan sejak 2020 yang lalu.
Jika tidak becus mengurus BRI sebaiknya mundur saja dari jabatan DIRUT. Jangan Dirut BRI merusak nama pemerintahan Jokowi gara-gara hal sepele seperti ini,” ungkapnya.

Sebab lanjutnya lagi mengatakan, bahwa setiap BUMN dan pemerintah pusat berjalan pada acuannya adalah Pancasila, khususnya perikemanusiaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia beserta Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.(rilis/bs)