Dian Prasetio Dukung Penuh Dewan Pengurus KADIN Periode Tahun 2020-2025

 

Kamar Dagang dan Industri Indonesia hari ini 27 Mei 2021 mengadakan kegiatan Pengukuhan Dewan Pengurus Priode 2020 -2025, bertempat di Hotel Mulia Jakarta.

Acara di hadiri oleh Ketua Kadin Eddy  Ganefo  dan 34 Pengurus Provinsi .
Ketua  Eddy  Ganefo dalam sambutannya mengatakan Kadin ini  yang sejak awal sampai saat ini masih Kadin, dan kedepannya kita akan fokus ke UMKM. Selanjutnya kita akan segera turun ke masyarakat untuk memberi pelatihan UMKM, ujar Eddy.

 

 



Pengukuhan pengurus kadin Indonesia periode 2020-2025 DI harap seluruh  pengurus baru dapat segera   menjalankan tugas dan fungsinya.

 

Team formatur juga menuturkan bahwa apa yang telah dilakukan adalah betul-betul berorientasi kepada  kepengurusan yang berintegritas, maka untuk itu kriteria penjaringan yang formatur lakukan kemarin juga telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak serta seluruh masyarakat untuk dapat tergabung di kadin Indonesia.

 

“Hari ini acara berjalan mulus dan dalam waktu persiapan yang sangat singkat dan saya berterima kasih kepada seluruh panitia khususnya ketua panitia bapak Prof. Mufthi Mubarak dan bapak Dr. Irman Wijaya, bapak Dr. Nurcolish dan teman teman panitia lainnya yang telah bekerja keras sehingga acara ini dapat terlaksana dan tak lupa saya juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Dian Prasetio (wakil ketua umum bidang perdagangan) yang telah mensponsori acara ini sehingga dapat terlaksana dengan baik insya allah kedepan kita akan terus bekerjasama dengan Kadin propinsi, Kadin daerah termasuk UMKM dan juga kepada pondok pondok pesantren karena kita sudah bekerjasama dengan 3 minggu HSBI dijawa yang insya allah kita akan bekerjasama dengan pesantren dan UMKM. Dan juga dengan pak Dian kita dengan para usaha UMKM juga telah membuat produk produk yang bisa dipasarkan secara bersama sama yang sudah menggunakan logo Kadin contohnya ini ada logo Kadinnya. Alhamdulillah.

Insya allah dipengurusan kita adalah orang orang yang bermutu dan memang benar benar ingin bekerjasama. Kita ketahui Undang undang no 1 tahun 87 itu pasal penjelasan pasal 7 ayat D itu menjelaskan tugas utama Kadin adalah melakukan tugas pembinaan kepada pengusaha menengah, pengusaha kecil dan pengusaha mikro jadi ingat pasal penjelasan 7 D itu benar benar UMKM dimana kita selama ini mengetahui bahwa Kadin Indonesia sudah berdiri hingga adanya kita itu hampir tidak pernah menyentuh UMKM yang disentuh adalah pengusaha besar bisnis eksklusif oleh karena itu saya ingin mengingatkan sejarah yang tadi sudah disebutkan oleh Profesor Mufthi akan sejarah Kadin meluruskan sejarah Kadin jadi karena Kadin selama ini tidak pernah menyentuh UMKM padahal Undang undang no 1 tahun 87 adalah pembinaan kepada UMKM selama ini hanya digunakan secara politik untuk kepentingan sekelompok orang dan bisnis bisnis tertentu dan dalam tanda kutip mafia mafia.

 

 

 

Ini perlu kita tegaskan. Maka ditahun 2013 terjadilah mosi tidak percaya kepada ketua umum Kadin waktu itu saya termasuk pelaku makanya saya tahu dilanjutkan dengan musyawarah nasional luarbiasa sehingga terpilihlah pengurus Kadin yang baru artinya pengurus lama sebagai komisioner tidak ada Kadin yang lainnya karena sudah terbentuk Kadin baru munaslub tahun 2013 yang ketuanya terpilih secara aklamasi adalah Dr. Rizal Ramli dalam perjalanan tahun 2012 beliau diangkat menjadi Menko maka ditahun 2015 pas juga waktunya habis dilaksanakan musyawarah nasional Kadin Indonesia dan secara aklamasi teman teman meminta dan mendaulat saya ketua umum Kadin Indonesia pada tahun 2015. Kita mulai bergerak mulai dari grassroot dari ujung titik 0 sampai titik akhir, dari Aceh sampai ke Papua kita membina UMKM dan perlu diingat teman teman kenapa Kadin selama ini tidak pernah memikirkan UMKM mungkin dalam tanda petik karena setiap pemilihan ketua umum Kadin pada waktu itu selalu dengan transaksional ini perlu dicatat karen apabila transaksional ketua umum Kadin telah mengeluarkan uang ratusan miliar hingga triliunan kapan lagi dia akan mengurusi UMKM.

Sementara kita saya Fahrizal 2 periode satu rupiahpun tidak ada transaksional. Jadi karena itu maka saya dengan ikhlas mewakafkan diri saya untuk membina UMKM bersama teman teman ini sejarah itu pelaku sejarah Pak Zulham, bapak penyelesaian alhamdulillah hadir disini ini dewan penasihat kita pak Mukto Mulkadit dan beliau juga komisaris Bank Rakyat Indonesia. Jadi dengan demikian maka kita bertekad tetap akan menjalankan rohnya dari pada Undang undang no 1 tahun 1987. Bapak ibu sekalian jadi tidak perlu ragu kalau ada yang mengatakan Kadin mana yang legal dan ilegal. Kadin hanya 1 Kadin ilegal hanya ada disini. Sesuai Undang undang no 1 tahun 87 dengan proses munas mengikuti aturan administrasi AD ART dan peraturan peraturan lainnya.

Jadi bapak ibu sekalian hanya saja mungkin ada pembelokkan selama ini karena Kadin kita dicap sebagai Kadin UMKM yang memang minim dana sementara ada yang merasa pegang dana yang membuat pembelokkan Kadin seolah olah ada Kadin lain yang benar dengan melalui cara cara yang tidak benar kita siap kita punya semua data kita semua punya bagaimana proses itu dilaksanakan dan ini tersimpan dengan rapi disuatu tempat. Bapak ibu sekalian jadi insyaallah kedepan kita mulai bergerak, karna kadin-kadin daerah sudah mulai berdaya dan sudah mulai kuat dan kita akan melakukan pembinaan kepada masyarakat, UMKM, pondok pesantren dan tentunya juga dimasa pandemi ini berdasarkan data hasil survey KADIN Indonesia di satu tahun pandemi kemaren ada hampir 5 % yang sudah gulung tikar dan sisanya nyaris gulung tikar dan separuh lagi masih bisa bertahan dan ini yang akan terus kita bina.