Jakarta – Suara Rakyat dan Mahasiswa ( SURYA MAHASISWA ) menanggapi proses pembentukan pasukan khusus oleh BIN. Ali Hasan salah satu presidium berpendapat Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan seperti diatur dalam UU No. 17 tahun 2011, namun hal ini bukan berarti kewenangan BIN boleh membentuk pasukan khusus bersenjata.
“BIN berfungsi sebagai penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, sebagai mana di atur dalam UU No. 17 tahun 2011, namun bukan berarti BIN diperbolehkan memiliki pasukan khusus bersenjata karena dalam Undang-undangnya tidak menyebutkan bahwa BIN memiliki wewenang untuk membentuk pasukan khusus bersenjata.” Ujar Ali Hasan
pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, pasal 30 diatur soal wewenang BIN yang meliputi penyusunan rencana dan kebijakan nasional di bidang intelijen, melakukan kerja sama dengan Intelijen negara lain, dan sebagainya. Kemudian pada Pasal 31 menambahkan wewenang BIN yaitu untuk melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
ali hasan mempertanyakan tujuan pembentukan pasukan Rajawali itu. Pasalnya, sudah ada Polri yang berperan terkait kegiatan keamanan nasional. Lalu, untuk sudah ada TNI jika terkait dengan ancaman kepentingan pertahanan nasional. Sedangkan yang terkait dengan kegiatan terorisme juga sudah ada Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Secara konstitusional negara hanya mengenal dua bentuk kekuatan bersenjata. Yang pertama adalah TNI yang kedua adalah POLRI, hal ini pastinya akan menimbulkan tumpang tindih dalam tugas dan kewenangan pasukan khusus tersebut, bahkan kami juga belum tahu payung hukum apa yang di gunakan oleh BIN, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang undang-undang terjadi disini” ungkap ali hasan
selain masalah Pasukan Khusus yang dibentuk BIN diduga telah melampaui kewenangannya berdasarkan undang-undang, Ali hasan juga mempertanyakan klasifikasi ataupun kreteria dalam pengangkatan Warga Kehormatan.
“kami Surya mahasiswa juga heran tentang klasifikasi atau kriteria beberapa Tokoh seperti Puan Maharani dan tokoh lainnya sehingga bisa di angkat menjadi Warga Kehormatan BIN, lalu payung hukum pengangkatan tersebut darimana, dan yang mengangkat mereka siapa, jangan sampai masyarakat menganggap ini sebagai gerak Politik dalam menjalankan Lembaga intelejen” ujar Ali hasan
Rusman yang juga merupakan salah satu Presidium Surya Mahasiswa menambahkan bahwa Dalam peraturan di Indonesia belum ada pasal atau ayat yang menyebutkan secara tersurat BIN boleh punya pasukan khusus bersenjata.
“Dalam aturannya belum ada pasal atau ayat yang menyebutkan secara tersurat BIN boleh punya pasukan Khusus bersenjata, Jika hari ini BIN ingin memiliki pasukan khusus bersenjata, maka mesti ada pasal atau ayat dalam Undang-Undang yang mengatur itu secara gamblang, sehingga BIN bisa memiliki pasukan khusus bersenjata lengkap.” ujar Rusman
dalam keterangannya rusman juga khawatir tentang tumpang tindih yang terjadi dalam pembentukan pasukan khusus, menurutnya perlu ada regulasi tentang pasukan Khusus yang dibentuk BIN pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73 tahun 2020 Badan Intelijen Negara ( BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara yang langsung dibutuhkan oleh Presiden.
“Sudah jelas Berdasarkan Perpres Nomor 73 th 2020, BIN tidak lagi di bawah koordinasi KemenkoPolhukam, namun dengan adanya pasukan khusus bersenjata yang alih-alih ingin membangun organisasi intelijen kelas dunia, BIN hari ini malah kebingungan arah sebab terjadi tumpang tindih dalam pembentukan pasukan khusus bersenjata serta dalam penjabaran tugas dan kewenangannya” lanjut Rusman
menurut Rusman dalam waktu dekat SURYA MAHASISWA akan segera menggelar diskusi Publik untuk mengurai dan menganalisa tentang arah gerak BIN dan Untuk apa pasukan Khusus Bersenjata BIN.
“Kami tidak ingin Berspekulasi dan berfikiran negatif tentang apa yang terjadi di negeri ini, namun permasalahan yang kontroversi menurut kami perlu di urai dan di jabarkan sedemikian rupa agar kami mempunyai landasan dalam keikutsertaan menjaga keutuhan NKRI” Tutup Rusman