TEMUAN PERISAI BEKASI RAYA ATAS DUGAAN PENYELEWENGAN DAN NEPOTISME APBD 2019 DINAS PERTANIAN KABUPATEN BEKASI

Bebera temuan Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PERISAI) Bekasi Raya, Dugaan Penyelewengan dan Kebocoran APBD 2019 yang di peruntukan untuk Pembudidayaan Ternak Oleh Dinas Pertanian kabupaten bekasi, senin 07/09/20

“Kami melihat adanya keganjalan dalam APBD 2019 yang di peruntukan untuk Pembudidayaan Ternak oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, ada dugaan Nepotisme dalam merealisasikan anggaran untuk pembudidayaan ternak kepada kelompok tani tertentu yang mendapatkan bantuan bibit ternak, yang diberikan kepada seluruh kelompok tani yang sudah di tetapkan pada pagu APBD 2019 Kabupaten Bekasi. ” Ujar Zul Kabid Perisai Bekasi Raya.

Dalam Pagu APBD 2019 tentang Pengembangan budidaya ternak yang dimana dialokasikan di 3 titik yakni bojongmangu, cibarusah, dan tambun utara. Setiap titik lokasi tersebut seharusnya mendapatkan bibit domba jantan, bibit domba betina, dan bibit sapi.

Dari hasil kajian kami, di dalam pagu APBD 2019 Dinas Pertanian tentang Anggaran Pembudidayaan Ternak yang di alokasikan di 3 kecamatan yaitu bojongmangu, cibarusah, dan tambun utara. Disetiap Kecamatan memiliki kelompok tani, yang dimana perkelompok akan mendapatkan bantuan bibit domba jantan, bibit domba betina, dan bibit sapi. Dari hasil survei anggota PERISAI BEKASI RAYA, kami tidak menemukan bibit dari pemerintah yang di alokasikan kepada kelompok tani di 3 kecamatan tersebut. Kami menunjukkan kuat adanya nepotisme dan penyelewengan anggaran APBD 2019 Dinas Pertanian yang di peruntukan untuk Pemberdayaan Ternak. ” Ketua  Perisai Bekasi Raya.

K “dari Perisai pun pernah melakukan aksi unjuk rasa di depan kejaksaan negri kabupaten bekasi pada tanggal 13 agustus 2019, saat itu kami ingin memberikan laporan kepada penegak hukum akan tetapi niat baik kami pun di tolak dengan alibi data kami kurang. Sangat di sayangkan jika hari ini. melaporkan melaporkan keganjalan atau dugaan korupsi kepada penegak hukum, tapi malah di abaikan. Seharusnya mereka dapat menegakkan hukum bukan malah menakuti rakyat dengan memilih. Oleh karna itu kami meminta penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan Korupsi dan Nepotisme yang terjadi didinas pertanian tentang progam atau kegiatan pengembangan budidaya ternak yang dilaksanakan pada tahun 2019 silam. dalam UU tipikor pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Lanjut Rusman