JAKARTA – Konser amal penggalangan dana yang digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), MPR, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada Minggu malam (17/5) menuai kecaman keras sejumlah tokoh nasional dan elemen masyarakat, termasuk Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Jakarta Pusat.
Pasalnya konser yang bertajuk bersatu melawan corona yang digelar Minggu malam 17 Mei 2020, mengabaikan protokol kesehatan untuk menghentikan penyebaran pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia.
Muhammad Senanatha Ketua SEMMI Jakarta Pusat menuturkan tindakan yang dilakukan oleh Bambang Soesatyo Ketua MPR RI ,Yudian Wahyudi serta BNPB bisa berdampak fatal bagi upaya pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia khususnya DKI Jakarta. ia menambahkan konser tersebut juga telah melanggar aturan hukum dan maklumat kapolri ditengah masa pandemi.
“Jika kita merujuk pergub no 41 tahun 2020 dan UU Karantina no 6 tahun 2018 penyelenggara acara bisa dikenakan sanksi hukum tegas, termasuk TVRI sebagai stasiun televisi yang memfasilitasi acara hukumannya sangat berat berupa pencabutan izin usaha di DKI Jakarta”ujar Senanatha.
Senanatha melanjutkan, sikap sejumlah pejabat negara termasuk ketua MPR RI,telah menodai butir butir dalam pancasila dan tidak menghargai pengorbanan masyarakat yang membantu penanganan Pandemi Covid19 khususnya bagi profesi dokter dan perawat yang berada di garis depan medan pertempuran melawan virus corona.
“Banyak masyarakat termasuk dokter dan perawat yang sudah berjatuhan menjadi korban keganasan virus corona, lalu yang saya tidak habis pikir kenapa seorang ketua MPR RI malah mempertontonkan cara membuat virus corona tersebar dengan cepat”sesal Sena.
Sebagai langkah nyata mengecam konser amal Covid-19, Sena berserta organisasinya akan melaporkan tindakan ketua MPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan penyedia layanan informasi TVRI ke gubernur DKI Jakarta dalan waktu dekat ini.
“Penyelenggara dan yang memfasilitasi tempat acara tersebut harus menerima sanksi tegas, kami akan secepat mungkin membuat laporan untuk hal ini”ujarnya
Lebih lanjut sena menuturkan jika terdapat peningkatan penyebaran Pandemi Covid-19 akibat dari konser amal tersebut, pihak penyelenggara harus mendapatkan hukuman pidana dan sanksi moral yang berat.
“Kami meminta Gugus Tugas penanganan percepatan Pandemi Covid19 nasional dan DKI Jakarta untuk menyelidiki dan melaporkan secara transparan kepada masyarakat Indonesia, apakah terdapat peningkatan kasus konfirmasi terjangkit virus corona dari acara yang di selenggarakan oleh MPR, BPIP dan BNPB”tutupnya.
Sebelumnya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo meminta maaf terkait “Konser Berbagi Kasih Bersama Bimbo, Bersatu Melawan Corona” dari Auditorium TVRI Senayan, Jakarta, pada Ahad (17/5)