Pilkada Serentak Sedianya Digelar Pada September 2020 Mendatang, Namun Terpaksa Diundur, Bahkan Sampai Ke Tahun 2021 Apabila Pandemi COVID-19 Tak Kunjung Bisa Teratasi.
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/suarapem/public_html/wp-content/themes/covernews/inc/hooks/blocks/block-post-header.php on line 43
WowKeren – Sedianya Indonesia akan mengadakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2020 ini. Namun wacana besar tersebut terpaksa dikaji ulang menyusul makin parahnya situasi akibat pandemi virus Corona.
Alhasil, Pilkada serentak di 270 daerah yang sedianya digelar 23 September 2020 diundur ke Desember. “Plan B” ini pun telah diundangkan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Namun kini muncul wacana Pilkada serentak kembali diundur. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyebut pelaksanaan Pilkada bisa jadi diundur lagi apabila pandemi Corona belum berakhir. Bahkan KPU dikabarkan sudah menyiapkan skenario yakni ditunda hingga Maret atau September 2021.
“KPU tak bisa perkirakan bencana ini akan selesai kapan, maka KPU keluarkan opsi berikutnya,” ungkap Arief dalam diskusi online Syarikat Islam (SI), Minggu (17/5). “Apabila tidak selesai dalam waktu yang kita perkirakan, maka diberi opsi dua: Maret 2021, kalau tak selesai juga, maka opsi kedua September 2021.”
Patokan utama untuk menerapkan 2 skenario ini, imbuh Arief, dilihat dari bagaimana perkembangan penanganan pandemi Corona sampai akhir Mei 2020. Apabila nanti status tanggap darurat Corona yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dicabut tepat pada 29 Mei, maka Pilkada akan diselenggarakan sesuai rencana yakni Desember 2020.
“Jadi besok (29 Mei) harus berakhir sehingga 30 Mei bisa mulai tahapan sosialisasi,” jelas Arief, seperti dilansir dari Kumparan, Senin (18/5). “Aktifkan kembali badan adhoc, dan tahapan lain yang ditunda untuk dilanjutkan.”
Tapi jika 29 Mei status tanggap darurat masih diperpanjang, PSBB masih diberlakukan, dan kurva pandemi masih naik atau turun, maka KPU tidak berani ambil risiko. “Kalau syarat itu tidak terpenuhi, maka tak bisa diselenggarakan Desember. Maka opsi kedua Maret 2021,” tutur Arief.
Syarat untuk menggelar Pilkada bulan Maret 2021 adalah pandemi harus selesai bulan Agustus 2020, termasuk PSBB sudah dicabut. Karena KPU harus mempersiapkan banyak tahapan yang melibatkan banyak petugas dan masyarakat sebelum pencoblosan.
“Kalau Agustus belum bisa, maka akan menuju opsi 3 September 2021,” terang Arief. “Kalau ini ruang akan lebih longgar tersedia karena tahapan dimulai Februari 2021, artinya mungkin saja semua pemulihan sudah normal. Pemulihan ekonomi, transportasi, dan lainnya.”
(wk/elva)
sumber: wowkeren.com