Jakarta : Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Sunarti apresiasi pemerintah dalam penundaan Pembahasan OMNIBUS LAW RUU Cipta Kerja.
Sehubungan dengan telah di sampaikannya pernyataan dari Pemerintah terkait penundaaan Pembahasan OMNIBUS LAW RUU Cipta Kerja oleh Presiden Republik Indonesia bpk Ir.Jokowi Dodo pada hari Jumat tanggal 24 April 2020.
“Kami mengapresiasi hal tersebut walau keluarnya sikap Pemerintah dampak tekanan penolakan yang masif dari seluruh kaum buruh Indonesia serta dari berbagai kalangan terutama dari Para Tokoh, Pakar, Akademisi, Mahasiswa dll.“ Ujarnya kepada media.
Dalam rilisnya sunarti menjelaskan SBSI 1992 sebagai wadah perjuangan Buruh, sudah sepatutnya berfungsi dan berperan dalam rangka turut serta meningkatkan kesejahtera Buruh Indonesia serta mengawal kebijakan untuk mengarah dan sejalan dengan kepentingan Rakyat Indonesia khususnya kaum buruh.
Menurut sunarti Sikap ragu ragu Presiden Jokowi yang hanya menunda tapi tidak membatalkan atau mencabut Claster Ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law seperti yang diharapkan kaum buruh dan elemen masyarakat lainya, membuktikan sangat seriusnya pemerintah dibawah rezim ingin memberikan karpet merah pada investor dengan dalih untuk memberi ruang kepada semua pihak memberikan masukan hingga koreksi terhadap claster ketenagakerjaan tersebut.
Dia menambahkan bahwa masalah ketenagakerjaan dengan aturan aturannya yang tumpang tindih memang harus dibenahi dan diluruskan dengan membuka ruang dialog sosial guna mempertemukan berbagai keinginan yang berbeda dari para stake holder dengan saling memberi konsep yang tentunya dengan tetap mengedepakan rasa keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Disisi lain sunanrti menganggap Nilai positif dari sikap pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Jokowi adalah momentum bagi bangsa ini meningkatkan rasa persatuan.
“Point Positif dari Presiden Jokowi hari ini adalah momentum kita semua termasuk kaum buruh untuk fokus dan serius menjaga persatuan Indonesia dalam melawan pandemic virus covid 19 dan mencegah terjadinya PHK Massal yang akan terjadi pada kaum buruh dari dampak covid 19.” Tutur sunarti
Sebagai ketua umum SBSI 1992 pun ingin mengingatkan kepada Anggota DPR RI (legislatif) bahwa keberadaan Legislatif adalah bagian dari pilar demokrasi.
“Kami mengingatkan DPR RI mepunyai kewenangan untuk mengontrol jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh eksekutif bukan menjadi wakilnya eksekutif tapi wakilnya rakyat Indonesia.” Ucapnya.
Dalam momen bertepatan dengan hari Ulang Tahun berdirinya SBSI 1992 sunarti mengucapkan selamat Harlah SBSI 1992 yang ke 28, ia berharap semoga SBSI tetap Militan, Cerdas dan Mandiri.