Site icon Suara Pemuda

Biaya Ubah Identitas Warna Cat Kendaraan Bermotor pada STNK dan BPKB

Pemilik kendaraan bermotor, baik motor dan mobil, wajib melaporkan perubahan warna cat kendaraannya yang dimodifikasi atau sengaja diganti warna lain agar tidak melanggar hukum.

Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 64. Pada butir tersebut, registrasi identitas kendaraan wajib dilakukan, termasuk terkait perubahan identitas kendaraan dan pemilik.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, mengatakan kesesuaian identitas kendaraan yang beroperasi di jalan ditunjukkan pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

“STNK itu sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor supaya layak beroperasi di jalan. Diterbitkan polisi dan berisi identitas pemilik, kendaraan, masa berlaku, dan pengesahan. Kalau tidak sesuai bisa ditilang,” kata Martinus saat diihubungi kumparan belum lama ini.

Usai melakukan perubahan warna cat kendaraan, lanjut Martinus, pemilik kendaraan harus membuat laporan ke Samsat. Nantinya, data di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan diperbarui.

“Prosesnya cepat kalau persyaratan terpenuhi dan proses cek fisik kendaraan tidak ada kendala,” paparnya.

Lantas berapa biaya pengurusan dokumen STNK dan BPKB kendaraan yang dimodifikasi warna catnya?

Rinciannya tertuang dalam Peraturan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut detailnya:

Penerbitan STNK Baru

– Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000

– Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000

Pengesahan STNK

– Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 25.000

– Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 50.000

Penerbitan BPKB Baru

– Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225.000

– Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000

Pemilik kendaraan juga harus memenuhi persyaratan pengurusan seperti:

  1. Membawa kendaraan untuk cek fisik.
  2. Mengisi formulir permohonan perubahan identitas kendaraan.
  3. Membawa dokumen surat-surat seperti KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli.
  4. Membawa surat keterangan dari bengkel tempat melakukan perubahan warna cat disertai salinan SIUP dan NPWP bengkel.

 

Sumber : Kumparan

Exit mobile version