Sidang Lanjutan kasus penyiraman Novel, GAI tetap Fokus advokasi korban Sarang Walet
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/suarapem/public_html/wp-content/themes/covernews/inc/hooks/blocks/block-post-header.php on line 43
Jakarta | Sidang lanjutan terkait Penyiraman Novel Baswedan dengan agenda pembuktian dari penuntut umum di Gelar hari ini (02/4/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gerakan Aktivis Indonesia (GAI) turut hadir ditengah berjalannya sidang, dalam rangka mengawal Proses persidangan tersebut.
Gerakan Aktivis Indonesia (GAI) adalah organisasi yg focus saat ini pada kasus Sarang Burung Walet yg terjadi di Bengkulu Tahun 2004 dengan dugaan tersangka adalah Novel Baswedan. Koordinator GAI, Farhan menegaskan bahwa GAI sangat mengapresiasi dan mendukung Penegak hukum dalam proses hukum terhadap pelaku penyiraman Novel Baswedan. “Kita sangat dukung para pelaku penyiraman novel diproses secara hukum, akan tetapi kami mohon jangan lupa bahwa Novel Baswedan juga tersangka pada kasus sarang burung walet” Ungkap Farhan dalam jumpa pers dihalaman PN Jakarta Utara.
“Novel juga jangan jadi pecundang, itu saudara Rahmat dengan gagahnya mengakui kesalahannya dan mau di proses secara hukum, tapi kok Novel jadi Pengecut yah, malahan sidan hari ini dia tidak datang, itu kan sama saja tidak menghargai proses hukum yang ada” Tegas Farhan.
Farhan juga menegaskan kedatangan GAI ke persidangan bukan ingin mengacaukan tetapi untuk menunjukan kepada Negara dan penegak hukum bahwa Novel Baswedan memiliki kasus kejahatan yg belum di tuntaskan secara adil “Kedatangan kami di sini bukan untuk mengacaukan suasana, melainkan untuk menunjukan kepada penegak hukum dan Negara bahwa Novel Baswedan belum di proses hukum secara adil dalam kasus Sarang Burung Walet di Bengkulu tahun 2004” tutup farhan. (ARH)