REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konferensi pers melalui telekonferensi pada Kamis (2/4) ini. Ketua Wantim MUI Din Syamsuddin dalam kesempatan itu turut menyampaikan tanggapan terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui beberapa instrumen hukum.
Wantim MUI, jelas Din, menyarankan agar peraturan tersebut dijalankan secara jelas, transparan dan berkeadilan, terutama yang menyangkut anggaran. Dia meminta untuk mendata siapa yang berhak menerima bantuan dari anggaran yang digelontorkan.
“Jangan sampai peraturan yang baik tapi pelaksanaannya tidak bagus dalam suasana seperti ini (karena) bisa menimbulkan dampak sosial yang buruk,” kata mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.
Din juga menyadari adanya sinyalemen bahwa karantina wilayah harus lebih ditingkatkan. Apalagi, setelah mendengar ahli kesehatan, diketahui bahwa puncak wabah corona atau Covid-19 ini diperkirakan pada akhir Mei mendatang.
Berdasarkan asumsi ilmiah para ahli, jika tidak ada langkah serius mencegah penyebaran wabah ini, maka diperkirakan jumlah korban yang jatuh bisa mencapai 200 ribu. “Jadi langkah-langkah ini harus secara bersama. Pemerintah harus bersatu-padu, jangan sampai ada perbedaan pendapat di antara pemerintah, baik itu pemerintah pusat dan daerah,” ucap dia.
Din menambahkan, Wantim MUI telah membicarakan mengenai payung hukum yang diterbitkan oleh pemerintah, baik itu peraturan pemerintah, keputusan presiden, maupun peraturan pengganti undang-undang. Pembicaraan ini dengan mengundang pakar hukum yang juga anggota Wantim MUI, Hamdan Zoelva dalam rapat pleno khusus yang digelar secara daring. Mantan Wapres RI, yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla pun turut serta dalam rapat tersebut.
Pada dasarnya, kata Din, Wantim MUI menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui produk atau instrumen hukum yang digunakan. Meski, ada sebagian dari anggota Wantim MUI yang menganggap bahwa itu telah dilaksanakan pemerintah, seperti dengan menyelenggarakan proses pembelajaran siswa di rumah masing-masing. “Termasuk juga penerapan physical distancing. Itu semacam penguatan secara hukum,” ungkapnya.
Wantim MUI, kata Din, berharap klausul dan diktim pada peraturan terkait PSBB itu diterapkan dan dilaksanakan dengan maksimal. Namun penerapannya harus tetap dilakukan secara arif dan bijaksana. “Misalnya kemarin ada laporan, ada polisi yang semacam menyegel masjid, padahal bukan menyegel. Penerapan ini harus secara arif dan bijaksana,” ujar dia.
Dalam telekonferensi, turut serta jajaran Wantim MUI, di antaranya, Sekretaris Wantim MUI Noor Achmad, dan Wakil Ketua Wantim MUI Didin Hafidhuddin. Selain mereka, yaitu Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Abdullah Jaidi, Ketua Umum DPP Hidayatullah Nashirul Haq dan beberapa tokoh lainnya.
sumber: republika.co.id