REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Hamdan Zoelva, menilai permohonan uji materi terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat dilakukan oleh perwakilan masyarakat. Menurutnya, para pemohon uji materi harus mengajukan dalil dan bukti yang kuat agar uji materi bisa dikabulkan MK.
“Saya kira memang langkah yang terbaik sekarang ini, ya seperti yang dilakukan masyarakat yakni mengajukan gugatan (uji materi) ke MK. Tapi tinggal nanti para pemohon itu mengajukan bukti-bukti dalam aspek mana UU KPK hasil revisi itu bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Hamdan kepada wartawan di Jl Angkasa, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Hamdan melanjutkan, selalu dua kemungkinan setiap uji materi di MK. “Yakni permohonan bisa dikabulkan dan bisa ditolak. Tergantung pada kemampuan pemohonnya mengajukan bukti-bukti dan dalil itu seperti apa, ” tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 18 orang menjadi pemohon atas uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi (Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK) ke MK. Kuasa Hukum para pemohon, Zico Leonard Simanjuntak mengutarakan bahwa pihaknya optimistis dalam waktu dekat UU KPK hasil revisi akan diundangkan.
Bahkan, kata Zico, UU tersebut bakal mendapat nomor dan tahun serta masuk dalam lembaran negara sebelum masa perbaikan permohonan uji materi berakhir 14 Oktober 2019. “Dari pengalaman mengujikan UU MD3, UU itu diujikan sebelum keluar nomor. Dan ketika perbaikan nanti, sebenarnya akan keluar nomornya kan, Yang Mulia,” ujar Zico saat menanggapi nasihat dari majalis hakim MK dalam sidang pendahuluan UU KPK di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (30/9) lalu.
sumber: nasional.republika.co.id